KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

TEMPO.CO, JAKARTA – Greenpeace Indonesia menyambut baik langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP yang menangkap kapal ikan Indonesia yang diduga menyelundupkan ikan di laut, menyelundupkan bahan bakar minyak (BBM), dan memperbudak awak kapal ikan. Greenpeace menyerukan kepada Partai Komunis Tiongkok untuk segera menghukum para pelakunya dan pada saat yang sama menyerukan kepada pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 (K-188) tentang kegiatan penangkapan ikan.

Aktivis Kelautan Greenpeace Indonesia, aktivitas pengangkutan ikan laut Sihar Silalahi rentan terhadap IUU fishing yang ilegal, tidak diumumkan dan tidak diatur). Ia memperkirakan fenomena tersebut terjadi karena terisolasi dari pengamatan. Lebih lanjut, ia juga mengatakan pemerintah Indonesia masih memperbolehkan angkutan jenis ini.

Pak Sihar mengatakan dalam pernyataannya pada Kamis, 25 April 2024 bahwa “Pemerintah Indonesia masih mengizinkan pengangkutan ikan di laut, namun kurangnya kontrol dan pemeriksaan yang ketat telah menciptakan kesenjangan yang besar bagi pelaku IUU fishing.”

Sikhar juga menyinggung laporan Environmental Justice Foundation (EJF) tahun 2023 yang menunjukkan sebagian besar kapal yang beroperasi di laut masih melakukan IUU fishing. Menurutnya, fenomena ini menjadi perhatian PKC.

“Kalau pemerintah belum siap melarang praktik pengangkutan ikan seperti dulu, setidaknya praktik tersebut harus melalui proses perizinan dan pengawasan yang baik, bisa melalui pemerhati, sistem pengawasan kapal yang transparan (VMS). . Pengawasan publik dan validasi izin penuh “Tanpa hal ini, pemerintah mungkin akan kehilangan kesempatan lain,” kata Sikhar.

Sebelumnya, KKP menangkap kapal ikan Indonesia bernama KM Mitra Utama Semesta (MUS) usai mengangkut barang di Laut Arafura, Maluku, pada koordinat 05° 30.422″ S – 133° 59.005″ E pada 14 April 2024. KKP menangkap kapal nelayan tersebut. setelah KM MUS mengangkut barang dari 2 kapal ikan asing yaitu Run Zeng (RZ) 03 dan 05 tanpa izin alias ilegal. Kedua kapal nelayan asing tersebut berhasil melarikan diri dan masih dikejar.

Menurut Pak Sihar, kasus ini harus menyadarkan masyarakat bahwa IUU fishing tidak bisa dilakukan dengan mudah dan ekosistem laut Indonesia dieksploitasi tanpa batas. Oleh karena itu, ia meminta KPK menindak tegas pemilik KM MUS dan RZ yang sedang berperkara.

“Pemerintah harus segera menelusuri siapa pemilik kapal-kapal tersebut, siapa yang mendapat keuntungan dari praktik ilegal tersebut, dan di mana jaringan bisnis regional dan global mereka berada. Kami percaya bahwa praktik seperti ini sangat sistematis dan saling berhubungan. Pak Sihar mengatakan, “Artinya bisa saja terjadi kerusakan ekosistem laut dan kerusakan akibat IUU fishing tidak hanya terjadi di Indonesia.

Pak Sihar lebih lanjut mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 atau K-188 tentang Perikanan. Konvensi tersebut, yang diterbitkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada tahun 2007, secara khusus menetapkan standar perlindungan pekerja di sektor maritim dan telah melakukan banyak reformasi untuk melindungi pekerja di sektor perikanan dari hukuman kerja paksa, perbudakan modern, dan perdagangan manusia .

Pilihan Editor: Puluhan miliar ditipu mafia tanah. Mantan ART Nirina Zubir mengungkapkan ingin mencicil Rp 2 juta per bulan.

Dinas Perkapalan dan Perikanan terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga ekosistem pesisir

Pengelolaan pulau-pulau kecil memerlukan kebijakan yang tepat dan perencanaan yang komprehensif. Baca selengkapnya

KJRI Darwin, Australia saat ini sedang mengejar 15 nelayan asal Merauke, Papua Selatan, yang ditangkap pihak berwenang Australia.

Enam BUMN bisa menghentikan aktivitasnya. Baca selengkapnya

Greenpeace Indonesia bersama Celios Research Institute menerbitkan hasil studi mengenai dampak industri pertambangan terhadap sektor pendidikan dan kesehatan. Baca selengkapnya

KRI Dewaruci Singgah di Sabang, Pulau Weh, Aceh dalam Spice Route Cultural Goodwill Cruise 2024 Baca Lengkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan menginformasikan bahwa perizinan ulang di Teluk Manado telah memenuhi persyaratan. Baca selengkapnya

Nama Susi Pujiastuti kembali tampil sebagai calon kepala daerah Jawa Barat. Menteri dengan slogan “tenggelam”.

Pedoman yang dikembangkan oleh Greenpeace dkk. Telah diuji lapangan dengan petani kecil di Kalimantan Barat selama 4 tahun. Baca lebih lanjut

Indonesia mempunyai garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Namun, negara ini hanya mampu menjadi produsen udang terbesar ke-5 di dunia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *