Koalisi Masyarakat Sipil Minta Komnas HAM Usut Pembubaran People’s Water Forum 2024 di Bali

TEMPO.CO, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusut pembatalan Forum Air Rakyat yang dilakukan organisasi induk Patriot Garuda Nusantara (PGN) di Institut Seni Indonesia, Denpasar, Mereka aktif Senin. 20 Mei 2024. Mereka menduga pembubaran ini mungkin terjadi karena kebijakan keamanan Swakarsa.

Komnas HAM akan segera melakukan penyelidikan atas dugaan keterkaitan antara sejumlah peristiwa penindasan kebebasan sipil dengan politik Pam Swakarsa, tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam siaran persnya, Selasa, 21 Mei 2024.

Nurina Savitri dari Amnesty International Indonesia, salah satu organisasi anggota koalisi, mengatakan pembatalan World Water Forum 2024 merupakan pukulan telak bagi pemerintah Indonesia sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB. “Bagaimana platform masyarakat sipil bisa hancur dan tertinggal,” ujarnya.

Koalisi menilai apakah kekerasan dalam pembatalan Forum Air Rakyat pada tahun 2024 melanggar berbagai hak yang dijamin konstitusi, antara lain hak atas rasa aman, hak bebas berkumpul, dan kebebasan berekspresi. Ketentuan mengenai hak-hak tersebut diatur dalam Pasal 28E ayat 3, dan Pasal 28G ayat Hak. Hak sipil dan politik.

Koordinator Nasional Koalisi Rakyat Hak Atas Air (KRUHA) Reza Sahib mengatakan, massa PGN berkali-kali mendatangi lokasi kejadian dan meminta pelaksanaan PWF 2024 dihentikan. Bahkan, kata dia, PWF 2024 merupakan forum komunitas yang dimaksudkan sebagai wadah kritik komersialisasi air dan promosi pengelolaan air untuk kesejahteraan masyarakat.

Dalam penindakan tersebut, Reza mengatakan organisasi induk PGN menggunakan cara-cara pemaksaan dan ilegal. Dia mencatat bahwa kelompok tersebut memegang spanduk, baliho, dan tanda-tanda agenda secara paksa. Bahkan banyak peserta yang menganiaya secara fisik, ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Mei 2024.

Aturan mengenai Pam Swakarsa tertuang dalam Peraturan Pemimpin Nasional 4 Tahun 2020 tentang Perlindungan Swakarsa atau Pam Swakarsa yang ditandatangani Kapolri atau Kapolri Jenderal Idham Azis pada 4 Agustus 2020. Dalam aturan tersebut, perlindungan Swakarsa terus berlanjut. pekerjaan kepolisian yang dilaksanakan berdasarkan kemauan, pengetahuan dan kepentingan masyarakat, yang kemudian mendapat sertifikasi dari Polri.

Di lapangan, pengamanan ini meliputi Divisi Keamanan alias Satpam dan Satuan Keamanan Lingkungan atau Satkamling. Ada pula Pam Swakarsa dari Lembaga Sosial/Kearifan Lokal. Pasal 3 ayat 3 dan 4 peraturan ini, disebutkan bahwa perlindungan Swakarsa terhadap pranata sosial atau kearifan lokal dapat menjadi bentuk Pecalang di Bali; Kelompok Kesadaran dan Manajemen Keamanan Masyarakat; Siswa dari Bhayangkara; dan siswa Bhayangkara.

“Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) mendapat konfirmasi dari Kakorbinmas Baharkam Polri terkait usulan Dirbinmas Polda,” tulis pasal 3 ayat.

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Dana Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), SAFEnet, Amnesty International Indonesia, Greenpeace Indonesia dan Protection International Indonesia.

Keluarga Vina meminta jaminan kesembuhan dan kesembuhan dari Komnas HAM. Apa yang dimaksud dengan restorasi? Baca selengkapnya

Reformasi UU Polri diyakini harus dibarengi dengan kerangka atau kerangka yang jelas. Baca selengkapnya

Reformasi UU Polri memberikan peluang bagi Polri untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan wewenang. Baca selengkapnya

Luas sumber air dinilai belum mencukupi kebutuhan penduduk di IKN. Baca selengkapnya

Konflik bermula ketika tanah garapan petani Pundenrejo dirampas tentara pada tahun 1965. Kami sekarang bekerja sama dengan Salim Group. Baca selengkapnya

RUU Penyiaran terus menuai kritik. Tenaga akademik dan awak media menyoroti poin-poin kontroversial dalam perdebatan RUU Penyiaran di Unud. Baca selengkapnya

Pengacara keluarga Vina mengajukan pengaduan ke Komnas HAM. Pihak keluarga masih berduka. Baca selengkapnya

Aktivis lingkungan hidup suku Awyu dan suku Moi Sigin keduanya berasal dari Papua menggelar doa dan ritual di depan gedung MA

SafeNet angkat suara terkait rencana pembentukan Social Media Council (DMS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Baca selengkapnya

Komnas HAM Papua juga mendapat informasi bahwa petugas medis RSUD Paniai meminta kehadiran TNI-Polri demi alasan keamanan. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *