TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sedang berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky.
Koordinator Aksi HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan Komnas HAM pada Kamis 30 Mei 2024 meminta keterangan kepada Direktur Kriminal Umum Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. Terkait pengaduan keluarga Saka Tatal dan Vina, kami meminta konfirmasi ke Polda Jabar, kata Uli saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat, Sabtu, 1 Juni 2024.
Menurut Uli, Komnas HAM menerima 2 aduan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. Laporan pertama datang dari pengacara terdakwa Saka Tatal, yakni Titin Prilianti, pada Rabu 22 Mei 2024. Titin mengadukan penganiayaan yang dilakukan penyidik Polres Cirebon Kota terhadap Saka Tatal pada Agustus 2016.
Usai Saka Tatal mengadu ke Komnas HAM, kini saatnya tim kuasa hukum keluarga almarhum Vina Dewi Arsita mendatangi Komnas HAM pada Senin, 27 Mei 2024. Mereka membuat laporan pengaduan ke lembaga ‘lindungi hak asasi manusia’ tersebut. bertanya. guna melindunginya sebagai kelompok rentan dalam hal ini adalah keluarga korban.
Koordinator Komisi Pembangunan Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, salah satu perhatian Komnas HAM adalah memastikan kesembuhan para korban dan anggota keluarganya. Karena anggota keluarga tersebut masih hidup, kata Anis.
Anis menambahkan, kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi saat ini berdampak pada keluarga korban. Sehingga penting bagi keluarga untuk memiliki psikologi medis sebagai indikasi seberapa besar trauma yang dialami korban dalam kasus ini. Pilihan Redaksi: Kasus ART Tinggalkan Lantai 3, Diduga Bernama Pelecehan Anak.
Apa itu post mortem et repertum? Kabid Humas Polri Sandi Nugroho mengatakan pembunuhan Vina dan Eky sangat kejam. Baca selengkapnya
Kabag Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkap hasil visum atas pembunuhan Vina dan Eky. Dia berkata: “Anda bahkan bisa mengatakan itu sangat menyedihkan. Baca lebih lanjut
Istilah penghalangan keadilan sering digunakan dalam banyak kasus pidana serupa. Misalnya saja pada kasus pencemaran jalan MBZ, kasus Brigadir J. Hakim. Baca selengkapnya
Ada dugaan hambatan keadilan dalam kasus Vina Cirebon yang menyebabkan tertundanya sistem hukum dan penyelesaian kasus tersebut. Baca selengkapnya
Polri disarankan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas meninggalnya Vina Cirebon. Baca selengkapnya
Beberapa detail terbaru kasus pembunuhan Vina Cirebon sudah terungkap, apa saja? Baca selengkapnya
Pengacara Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, mengajukan surat permintaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal kasus tersebut sebelum disidangkan. Baca selengkapnya
Mabes Polri menyebut ketujuh hakim kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sudah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Jokowi. Baca selengkapnya
Polisi menyebut pengacara dan orang tua pelaku menjanjikan uang untuk mencari saksi berbohong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Baca selengkapnya
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, penggusuran ratusan warga Distrik Bibida membuat penerapan dan perlindungan HAM di Papua sulit dilakukan. Baca selengkapnya