KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Johannes Tanak mengatakan Mabes Polri tidak campur tangan dalam proses hukum baik mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkohm) Edward Omar Sharif Hiriz maupun Eddy Hiriz.

Ia berkata, “Kemenangan utama Eddie Hirsch adalah karena kesalahan administratif.” “Tidak ada gangguan dari mana pun. Saya tidak mendengar adanya gangguan apa pun.”

Tanak mengatakan, Ketua, Wakil, dan Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi AD Hiriz sedang mendiskusikan langkah ke depan untuk menangani kasus tersebut. Ia menegaskan, diskusi tersebut bukan sekadar diskusi. Sebab persoalan hukum tidak boleh didasarkan pada penalaran yang logis, melainkan pada hukum

Saat ini, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengkaji secara cermat dan mendalam KPK berdasarkan KUHAP dalam menangani perkara pidana. “Jangan sampai aparat penegak hukum menyalahgunakan hukum yang kemudian merugikan orang lain,” ujarnya.

Dikutip dari pemberitaan Majalah Tempo, kasus tersebut bermula pada Maret 2023 saat Eddy Hiariz berurusan dengan pihak berwajib terkait sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan pemilik konsesi pertambangan nikel seluas 2.660 hektare di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. . Dia disebut menerima suap Rp7 miliar melalui rekening dua rekannya, Yossi Andika Mulyadi dan Yogi Ari Rukmana.

Perpindahan ke Basel memaksa AD memutuskan untuk memihak dalam perselisihan tersebut. Ia bebas turun tangan kepada atasannya untuk menerima permohonan pendaftaran perubahan operasional perusahaan dari kubu oposisi melalui Sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya penarikan uang dari dua rekening bank anak buah AD dalam tiga tahun terakhir. Nilainya masing-masing Rp118,7 miliar dan Rp116,7 miliar. Dari jumlah itu, transaksi mencurigakan sebanyak Rp90 miliar.

Keempat Pimpinan KPK beserta tim penyidik, penyidik, dan pengacara mendaftarkan kasus tersebut pada 27 September 2023. Mereka sepakat kasus suap dan penerimaan suap yang dilakukan Eddie Herridge akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Tak hanya terlibat suap dan bantuan, Eddie akan didakwa melakukan pencucian uang.

Namun keputusan tersebut tidak pernah dilaksanakan karena Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi Brigjen Ander Printoro menyembunyikan laporan korupsi tersebut. Padahal, surat tersebut menjadi syarat KPK menetapkan AD Hiriz sebagai tersangka.

Draf LKTPK sebenarnya sudah disiapkan oleh anak buah Ender, namun Ender enggan menandatanganinya. Andar berdalih, dirinya tidak menandatangani LKTP karena mendapat perintah dari pihak kepolisian RI. Beberapa kali Ender selalu mengatakan kepada penyidik ​​bahwa dirinya mengikuti perintah Polri untuk tidak ikut serta dalam kasus Edi.

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan tersangka dalam gelar perkara tersebut pada 27 September 2023. Dalam persidangan, Sprindic diketahui dilepas melawan AD pada 24 November 2023. Namun inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menetapkan AD. Pasalnya, seorang tersangka harus ditahan setelah kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024.

Dalam putusannya, mengutip Coron Tempo, Hakim Tunggal Estiano menilai penetapan status tersangka terhadap AD tidak sah karena penetapan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan pada tahap penyidikan.

Pilihan Editor: Indonesia akan menuntut Komisi Anti Korupsi Inggris atas suap pembelian jet Garuda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau menyusutkan jabatannya lebih jauh setelah kepemimpinan dipilih panitia seleksi karena penunjukan Jokowi.

Gus Muhadlor dilarang menjabat bupati selama di penjara. Baca selengkapnya

Pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sependapat dengan hakim namun menghormati keputusan awal. Baca selengkapnya

Baca Ahmad Faji, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).

Kuasa hukum mengajukan sidang karena menilai penangkapan Anandira Pushvita tidak adil dan bersifat memaksa. Baca selengkapnya

Mantan Sekretaris Khusus Kasadi Subagonyo meminta perlindungan LPSK karena K.P.K. Baca selengkapnya

Pengacara KPK hadir dalam persidangan mantan Menteri Pertanian Sihurul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024. membaca sepenuhnya

Mantan Kepala Bea dan Cukai Rahmadi Effendi Hutahine dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh pengacara bernama Andreas karena diduga tidak melaporkan secara baik ke LHKPN. Baca selengkapnya

Johannes Tanak mengatakan, dalam penyidikan baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencari bukti untuk menetapkan tersangka. Baca selengkapnya

Kepala Bea dan Cukai Puwakarta telah mendeklarasikan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022 lalu, demikian dilansir laman e-LHKPN KPK. membaca sepenuhnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *