KPK Kembali Usut Keberadaan Harun Masiku, Ini Kata Mantan Penyidik

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap angkat bicara soal keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali mewawancarai lebih banyak orang untuk mengetahui keberadaan Harun Masiku, tersangka suap pengangkatan anggota. DPR RI periode 2019 hingga 2024.

Menurut dia, kasus seperti itu merupakan hal yang mudah dan rutin dilakukan KPK. “Apabila menemukan ada orang yang menghalangi penyidikan, baik menghalangi penyidikan maupun menyembunyikannya, bisa dijerat pasal 21 UU Tipikor dengan pasal menghalangi penyidikan,” kata Yudi saat dihubungi, Selasa, 4 Juni. 2024.

Yudi berpesan kepada penyidik ​​KPK agar segera menyampaikan laporan perkembangan penyidikan Harun Masika kepada pimpinan KPK. “Ditemukan adanya perkara pidana baru yaitu menghalangi penyidikan. Ada pihak yang menutup-nutupi, dan tentunya ketika penyidik ​​menemukan dua alat bukti yang cukup, mereka langsung mencurigai orang tersebut,” ujarnya.

Upaya ini patut dilakukan agar peluang menemukan Haruna Masika tetap terbuka. “Karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang harus melakukannya. “Segera tetapkan sebagai tersangka orang yang menghalangi penyidikan,” ujarnya.

Ia pun menyatakan, selalu ada kemungkinan buronan tertangkap. “Kita tinggal berusaha menangkapnya,” kata mantan Ketua Forum Pekerja KPK ini.

Kasus Harun Masiku kembali mencuat dan KPK memeriksa sejumlah saksi. Pada Jumat, 31 Mei, tim penyidik ​​menginterogasi siswi Melita De Grave.

Tim penyidik ​​masih terus mendalami dugaan pihak-pihak yang diduga memberikan keberadaan tersangka kepada HM, kata Ali Fikri dalam keterangan resminya, Senin, 3 Juni 2024.

Penyidik ​​juga memeriksa pengacara bernama Simon Petrus pada Rabu, 29 Mei, dan mahasiswa Hugo Ganda pada Kamis, 30 Mei.

Keduanya hadir dan memastikan keberadaan tersangka HM (Harun Masiku) antara lain, kata Ali Fikri.

Harun Masiku diduga suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan periode 2017-2022 dan buron sejak 2020. Harun menyuap dirinya sendiri agar bisa menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDIP menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

Keberadaan politisi PDIP juga membingungkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Harun Masiku berada di luar negeri, namun pihak kepolisian dan imigrasi mengatakan Harun ada di dalam negeri saat melihat catatan lalu lintas.

Tips Redaksi: Daftar 6 Tersangka Kasus Korupsi Emas Antam 109 Ton, Jabatannya GM

Prosedur penyidik ​​KPK menyita ponsel Hast menuai protes. Penyidik ​​KPK disebut-sebut telah menipu pegawai Hast dengan cara tersebut. Baca selengkapnya

Juru Bicara PDIP Chico Hakim mengatakan, penyidik ​​KPK Rossa Purbo Bekti mengelabui staf Hast dengan mengajaknya bertemu Sekjen PDIP saat pemeriksaan. Baca selengkapnya

Kasus suap Harun Masiku yang melibatkan Hasto Kristiyanto terjadi pada November 2019. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menerima uang suap tersebut. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen PDIP Hasta Kristiyant dalam kasus dugaan suap yang melibatkan kader Partai Banteng Harun Masiku, 2019. Baca selengkapnya

Menteri Dalam Negeri melibatkan sejumlah lembaga penegak hukum untuk memilih calon penjabat atau penjabat kepala daerah. Baca selengkapnya

KPK menghormati keputusan Sekjen PDIP Hasta Kristiyant yang melaporkan penyidiknya ke Dewas. Baca selengkapnya

Proses pemakzulan terhadap saya merupakan rekayasa kriminalisasi melalui kerja sama KPK dan BPK, kata Karen Agustiawan membacakan keterangan lengkap.

Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyayangkan ponsel dan dompet Hasta Kristiyant disita saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dewas KPK mengundang dan menyerap aspirasi sejumlah LSM dan mantan pimpinan KPK terkait kriteria calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Baca semuanya

Penyitaan dilakukan karena ponsel Hasta Kristiyanta akan menjadi barang bukti dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *