KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menyerahkan berkas perkara hakim Mahkamah Agung Gazalpa Salleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) ke pengadilan tipikor. Kepala Departemen Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan TPPU yang dikumpulkan jaksa berjumlah Rp 20 miliar.

Jaksa KPK Arif Rahman Ersadi telah selesai menyerahkan berkas dan surat dakwaan terdakwa Ghazalba Salleh untuk mohon dan TPPU ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Rabu, 24 April 2024.

Dia mengatakan, penangkapan Ghazaleba selama ini berada dalam kewenangan Pengadilan Tipikor, dan rincian isi dakwaan akan terungkap pada sidang pertama pembacaan dakwaan. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua hakim MA Desnaiti dan Johannes Brianna sebagai saksi dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung Ghazalba Saleh.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap dua hakim MA itu digelar di Gedung Arsip Mahkamah Agung (SC) pada Senin, 25 Maret 2024. “Kedua saksi hadir dan sepengetahuannya. diperdalam, antara lain.” Terkait adanya musyawarah dalam proses pengambilan keputusan pada Perkara 50, “Susunan pengadilan saat itu adalah terdakwa A.S,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 26 Maret 2024.

Penyidikan tersebut dilakukan Otoritas Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengembangkan penyidikan kasus dugaan penerimaan imbalan dan TPPU sedang mempertimbangkan kasus tersebut di Mahkamah Agung dengan tersangka Ghazalaba Saleh. Kasus Ghazalaba Saleh terungkap merupakan kelanjutan dari temuan tindak pidana lainnya dalam proses penyidikan kasus suap Mahkamah Agung oleh Otoritas Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka dilanjutkan ke tahap penyidikan terkait penerimaan dugaan gratifikasi disertai tata cara dan upaya penempatan, pemindahbukuan, pengiriman, dan penukaran ke dalam mata uang asing seperti TPPU.

Ini bukan kali pertama Ghazalaba Saleh ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap terhadap Hakim Agung Sudragad Dimyati pada 8 hingga 27 Desember 2022. Namun, ia dibebaskan sesuai putusan kasasi Perkara Nomor 5241 K/Pid.Sus /2023 yang Saya membaca Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 19 Oktober 2023.

Dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang ini, tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil pengacara Soyeselo Aribowo untuk dimintai keterangan sebagai saksi. “Hari ini di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik ​​telah menjadwalkan tanggal pemanggilan saksi Ali dan pemeriksaan terkait keterangannya, pada Selasa, 16 Januari 2024.

Ghazalaba Saleh disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pilihan Redaksi: Saksi Ungkap Sering Bayar Biaya Ulang Tahun Cucu Shahrul, Yasin Limbu, dengan Dana Kementan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melantik Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Rahmadi Effendi untuk bertugas efektif 9 Mei 2024. Baca selengkapnya

Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Rahmatdi Effendi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pelaporan palsu atas harta kekayaannya.

Jokowi mulai membentuk panitia seleksi atau panitia KPK untuk memilih pemimpin periode berikutnya

Afrika Selatan sedang mengupayakan tindakan darurat baru sehubungan dengan serangan Israel baru-baru ini di kota Rafah di Jalur Gaza selatan. Baca selengkapnya

Presiden Jokowi diharapkan serius dalam pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK. Baca selengkapnya

Kepala Otoritas Bea dan Cukai Purwakarta Rahmatde Effendi Hotahayan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga terkait dengan dua rekan usaha penggelapan dana.

Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Rahmatdi Effendi mengatakan istrinya melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU. Baca selengkapnya

Mantan Ketua Penyidik ​​KPK Novel Baswedan mengatakan, pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian akhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Baca selengkapnya

Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Rahmatdi Effendi Hotahayan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pengacara karena diduga tidak melaporkan LHKPN dengan benar. Baca selengkapnya

Posisi Presiden Jokowi di KPK akan ditentukan dalam proses pengangkatan panitia seleksi, kata Presiden IM57+ Institute Praswad Nugraha. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *