KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membahas Peraturan KPU (PKPU) calon kepala daerah yang harus maju pada Pilkada RI 2024.

“Iya, permohonan pencalonannya. Tinggal dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM. Prinsipnya, meski tidak diumumkan PKPU baru, yang lama tetap berlaku. Jadi tidak ada kekosongan, PKPU masih ada,” kata Komisioner KPU RI Mohamad Afifuddin pada Minggu, 19 Mei 2024 di Makassar.

Ia mengatakan, hingga saat ini KPU telah menggelar rapat internal PKPU untuk membahas aturan pencalonan pilkada bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Itu sudah disepakati dalam konferensi. Nanti kita bahas dan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Pendek kata, calon terpilih DPR harus mengundurkan diri,” tegas Afifudin.

Merujuk pada PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang jadwal tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Ketua Departemen Hukum dan Pengawasan KPU Indonesia pun memberikan respon positif terhadap KPU Sulsel yang resmi mencanangkan Pemilihan Gubernur Sulsel atau Pilgub 2024 pada Sabtu 18 Mei 2024 di Makassar dengan slogan “Pilkada untuk kita”. Memperkenalkan ‘Dua Lempuk’, maskot khas masyarakat Sulawesi Selatan.

Padahal, kami sudah meminta seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menggelar Pilkada serentak sebagai bagian dari sosialisasi kepada masyarakat bahwa tahapan penyelesaiannya sudah berjalan. Agar semua pihak tahu, sambutlah adegan Pilkada dengan gembira, ujarnya.

Calon yang terpilih menjadi wakil kepala daerah harus mengundurkan diri

Sebelumnya, Ketua Komite II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan, anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih hasil pemilu 2024 harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri di Pilkada 2024.

“Untuk menghindari perdebatan lebih lanjut, kami harus mengajukan pengunduran diri pada 22 September 2024,” kata Doli, Rabu, 15 Mei 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Doli mengatakan, hal itu disepakati bersama dalam rapat kerja yang digelar pada 15 Mei lalu dengan KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bavaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). ) ).

“Kami telah memutuskan pengunduran diri calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, dan DPD. Mereka harus mengajukan pengunduran diri setelah dicalonkan sebagai calon ketua daerah,” kata dia. politisi Partai Golkar.

Aturan itu juga tertuang dalam rancangan Peraturan KPU (KPU) tentang pengangkatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Hasim Asyari menegaskan, tidak ada kesenjangan pencalonan calon terpilih anggota DPR, DPD, dan DPRD jika sudah terdaftar untuk bertanding pada Pilkada Serentak 2024.

Menurut dia, jika memutuskan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau kepala daerah, maka calon anggota dewan terpilih tidak dapat diangkat kembali menjadi anggota dewan.

“Berdasarkan poin yang kita sepakati hari ini, hal itu tidak bisa dilakukan sekarang. Karena yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai calon terpilih. Kalau mengundurkan diri sebagai calon terpilih, tidak bisa diangkat kembali, jelasnya.

DPR menyetujui dua rancangan PKPU

Sementara itu, Komisi II DPR telah menyetujui dua rancangan PKPU Penyelenggaraan Pilkada 2024, baik tentang aturan pengangkatan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota; Juga aturan penyusunan daftar pemilih pada saat penyelenggaraan pemilu presiden daerah.

KPU RI hendaknya mempertimbangkan saran dan masukan DPR, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, kata Ahmad Doli Kurnia.

Dalam rancangan PKPU tersebut, KPU melakukan beberapa hal untuk menyusun dan memperbarui daftar pemilih, salah satunya adalah sinkronisasi daftar pemilih berdasarkan pemilu sebelumnya.

KPU juga merencanakan tempat pemungutan suara (TPS) bisa menampung 600 pemilih untuk memudahkan pemilih berpindah ke TPS. Pada Pilkada Serentak sebelumnya, TPS digunakan maksimal 500 pemilih.

Pilihan Editor: Airlanga mengungkap peluang Golkar dan Kim mengkampanyekan Air di Pilkada Banten

KPU akan membuka pendaftaran calon peserta Pilkada 2024 mulai Kamis, 13 Juni hingga Rabu, 19 Juni 2024, memeriksa persyaratan, besaran gaji, dan tugas. membaca

Ketua DPP Partai Golkar Dave Laxono mengatakan, wacana pernikahan Ridwan Kamil dengan Bima Arya Sugiarto perlu persetujuan Presiden KIM.

Partai Golkar mengusung Atalia Praratya sebagai calonnya di Pilkada Kota Bandung. membaca

Khofifah Inder Parwansa mengaku sudah berkomunikasi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perang (PDIP) soal Pilkada Jatim 2024.

PDIP sudah merilis beberapa nama partai yang mengusung Khofifah Inder Parwansa di Pilkada Jatim. membaca

Dave Laxono bereaksi terhadap manuver Partai Amanat Nasional (PAN) yang mencalonkan mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Pilgub Jabar.

Berikut daftar dinasti yang akan meramaikan Pilkada 2024, antara lain anak Zulha, anak Akbar Tanjung, istri Yandri Pan, dan anak Jokowi. membaca

Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasko Ahmed menanggapi ceramah Kesang Pangarep soal Pilkada 2024 Baca selengkapnya

Ahmed Ali, Wakil Presiden Umum Partai Nasdaq, memuji PSI sebagai partai masa depan karena memiliki banyak anggota baru. membaca

Dewan Pimpinan Pusat PAN kabarnya sudah memastikan akan mencalonkan mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto untuk Pilgub Jabar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *