Kuasa Hukum Sebut Hasto Kristiyanto Dilaporkan Pakai Pasal Kolonial

TEMPO.CO , Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perhuangan (PDIP) Hasto Cristiano selesai diperiksa selama dua jam di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan berita bohong.

Kuasa hukum Hasto, Patra M. Zenn mengatakan, kliennya dilaporkan dengan tiga pasal. Salah satu pasal yang disangkakan Hasto adalah pasal 160 KUHP tentang terorisme.

Pertama, Pasal 160 KUHP digunakan oleh pemerintah Hindia Belanda, pasal kolonial untuk menangkap pemimpin kita saat itu, pasal untuk menyebarkan kebencian, kata Patra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa. , 4 Juni 2024.

Lebih lanjut, kata Patra, Hasto dilaporkan berdasarkan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024.

Patra mengatakan Hasto tidak bisa dituntut atas dua pasal tersebut karena pernyataannya disampaikan dalam acara televisi dan merupakan produk jurnalisme. Jadi penyidik ​​mempersilahkan kami Pak Hasto untuk ke Dewan Pers dulu, ujarnya.

Hasto mengklaim pernyataan yang dilontarkannya merupakan pendapat para ahli, pers, mahasiswa, termasuk seniman dan tokoh budaya. Ia mengatakan, pernyataannya tersebut dibuktikan oleh banyak ahli, serta perbedaan pendapat tiga hakim di MK dalam putusan sengketa pemilu presiden.

Seluruh pernyataan saya menjadi dasar proses hukum yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi, kata Hasto.

Hasto diperiksa atas dugaan menghasut tindak pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berisi berita bohong yang menimbulkan keresahan masyarakat. Kasus ini dilaporkan Hendra dan Bayu Setiawan di Pusat Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Pilihan Redaksi: Inilah Kelompok Densus 88 yang Diduga Dibalik Penguntitan Jampidsus

Polisi menangkap dua tersangka penipuan yakni E.O. dan S.M. di Chengkareng, Jakarta Barat

Syahrul Yassin Limpo mengaku sudah dua kali memberikan uang kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri, totalnya Rp 1,3 miliar. Uang berkata tentang persahabatan. Baca selengkapnya

Ronny mengatakan penyitaan harta benda Hasto Cristiano menghambat PDIP dalam persiapan Pilkada 2024.

Polda Metro mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yassin Limpo. Kini mantan Ketua KPK itu menjadi sasaran kasus baru. Baca selengkapnya

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yassin Limpo (SYL) mengeluhkan perlakuan Presiden Jokowi di Pengadilan Tipikor. Lalu apa keluhannya? Baca selengkapnya

Dirkhimsus Polda Metro Jaya mengatakan, sulitnya menangkap bandar judi online karena berada di luar negeri. Baca selengkapnya

Izin Kantor Akuntan Publik yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan produksi uang palsu telah dicabut sejak tahun 2023. read more

Firli Bahuri masih berpeluang kembali diperiksa penyidik ​​Polda Metro Jaya. Baca selengkapnya

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengusutan kasus suap politikus PDIP Harun Masiku terus berjalan. Baca selengkapnya

KPK kembali memeriksa Hasto Cristiano terkait kasus suap Harun Masiku. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *