PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

TEMPO.CO, Jakarta – PT PundiKas Indonesia, salah satu layanan pinjaman online atau pinjola, membantah lembaganya menjebak nasabah dengan cara mentransfer uang tanpa izin yang dianggap utang. PundiKas juga membantah mengancam pelanggan melalui email atau email.

Bisa saja logo PundiKas diambil oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dapat dipastikan PundiKas tidak berkomunikasi dengan pelanggan melalui email, kata PundiKas yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa, 23 April 2024.

AN, korban penipuan, terkejut saat menyetor sejumlah uang dari PundiKas ke rekeningnya pada Minggu malam, 21 April 2024. Sebelum menguangkan, dia merasa belum pernah meminjam uang ke layanan tersebut. Saya siap, kata AN saat ditemui di rumahnya di Jakarta, Selasa, 23 April 2024.

Sebelumnya, AN mengaku ingin menghapus aplikasi PundiKas dari perangkatnya. Dia mengatakan dia tidak sengaja mengunduh aplikasi tersebut karena sering muncul di kalender media sosialnya. Setelah mengikuti langkah-langkah deposit, misalnya, jutaan dolar masuk ke rekening AN.

PundiKas juga mengirimkan konfirmasi transaksi melalui email atau pos keesokan harinya. Dalam perbincangan AN dan PundiKas yang dilihat Tempo, pihak layanan meminta korban mengembalikan sejumlah uang yang diyakininya salah transfer. “Barang bukti transfer uang ke rekening. Anda telah melakukan tindakan pencurian uang di perusahaan kami,” kata PundiKas saat diwawancarai, Senin, 22 April 2024.

Dalam pemeriksaan Tempo, Otoritas Jasa Keuangan memblokir platform PundiKas karena tidak berizin atau ilegal. Pada Desember 2023, nama Pundi Kas tercatat di antara 337 layanan pinjaman online ilegal.

Menanggapi hal tersebut, PT PundiKas tidak menjawab secara gamblang soal pemblokiran organisasinya yang dinilai ilegal. “Coba cari di Play Store apakah masih ada aplikasi PundiKas,” ujarnya.

Cerita PundiKas mengancam korbannya

Usai melakukan transaksi tanpa izin tersebut, AN mengaku takut mendapatkan uangnya kembali. Pundi Kas menghubungi nomor pribadinya beberapa kali. AN juga berpesan kepada rekan-rekan dan keluarganya untuk segera mengabaikan dan mewaspadai terorisme yang bisa terjadi sewaktu-waktu. “Simpati saya ditujukan kepada keluarga saya,” kata AN.

Dalam percakapan email tersebut, Pundi Kas juga mengancam akan membagikan data pribadi AN. Pundi Kas mengatakan, ditemukannya data FN berupa foto KTP atau KTP, foto perangkat penyimpanan, telepon seluler, media sosial.

“Apakah Anda ingin nama utama Anda hancur karena masalah pinjaman online seperti ini? Jika Anda tidak memiliki akhlak yang baik, jangan salahkan kami, kami akan membagikan data Anda ke semua media sosial,” kata Pundi Kas.

Mengenai acara ini, AN juga telah menginformasikan kepada Pokja Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal. Ia berharap ada upaya hukum untuk menangkap pelaku pinjol ilegal agar tidak menimbulkan banyak korban.

Satgas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah memblokir 537 lembaga perkreditan antara Februari hingga Maret 2024. Kelompok ini terdiri dari 16 lembaga dan kementerian, seperti OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian. . , Badan Intelijen Negara, dll.

Selain 537 organisasi yang menawarkan pinjaman ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten pinjaman pribadi dan 17 organisasi yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan pembagian data pribadi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Pemantapan Sektor Keuangan atau P2SK, pihak pemberi pinjaman ilegal dan pihak jasa keuangan dapat dikenakan sanksi berat. Berdasarkan Pasal 203 Bagian Ketentuan Pidana terkait Perlindungan Konsumen, pelanggar terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain 537 organisasi yang menawarkan pinjaman ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten pinjaman pribadi dan 17 organisasi yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan pembagian data pribadi. .

Tak hanya itu, pada Januari hingga Februari 2024, Satgas PASTI juga memblokir 195 nomor kontak debt collector peminjam. Para tersangka penagih, kata Satgas PASTI, mengancam, mengintimidasi, dan bertindak melawan aturan yang ada. “Satgas PATI telah memblokir permintaan dan informasi terkait untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Satgas PASTI dalam keterangan resmi tertanggal 18 April 2024.

Sejak tahun 2017 hingga Maret 2024, Satgas ini telah membekukan 9.062 lembaga keuangan ilegal yang meliputi 1.235 lembaga investasi ilegal, 7.576 lembaga perkreditan, dan 251 lembaga ilegal.

Pilihan Redaksi: Korban Teknik Baru Meluas: Para rentenir ilegal bisa diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Bisnis terpopuler: Seorang pria memecahkan tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena harus membayar Rp 26 juta, BTN menunjukkan kepada nasabah. Baca selengkapnya

Satgas pemberantasan perjudian online akan fokus menangani bandar taruhan. Pemerintah masih menyusun formula kerja untuk pekerja. Baca selengkapnya

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061. Baca selengkapnya.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang jasadnya ditemukan di dalam kotak. Baca selengkapnya

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Baca selengkapnya

Satgas tentu prihatin dengan semakin maraknya layanan pinjaman online atau pegadaian, baik resmi maupun ilegal, di kalangan masyarakat. Mengapa? Baca selengkapnya

PundiKas secara ilegal mengalihkan layanan pinjaman yang diduga terutang. Baca selengkapnya

Tautan phishing tersebut berisi permintaan verifikasi data kesehatan dari SATUSEHAT. Baca selengkapnya

Banjir ini berdampak pada negara tetangga Kenya, yakni Burundi dan Tanzania

Ketika pengepul PNM Mekaar menagih pembayaran pinjaman, seringkali nasabah mereka marah-marah. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *