Nurul Ghufron Dipastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

TEMPO.CO , Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufran dikabarkan akan memenuhi panggilan KPK pada Senin pagi, 13 Mei 2024. Pelanggaran yang melibatkan Ghufran.

Benar, informasi yang kami terima, dia akan hadir dalam rapat Dewas KPK, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Selasa, 14 Mei 2024. Hubungi pejabat Kementerian Pertanian untuk mengurus penularan anak dari kerabat.

Semula, sidang etik dijadwalkan pada Kamis, 2 Mei. Namun Nurul Ghufran tidak hadir. Ketua KPK Tumpak Hatorangan Pangabeen membenarkan batalnya sidang karena tidak adanya petinggi Badan Pemberantasan Korupsi. “Sidang kami tunda karena pemeriksa NG (Nurul Ghufran) tidak hadir,” ujarnya kepada Tempo, 2 Mei.

Nurul Ghufran sempat menjelaskan alasan tak memenuhi panggilan sidang etik pada 2 Mei. Dia mengatakan, dirinya bermaksud memohon penundaan persidangan. “Kebetulan saya sengaja menyampaikan dalam surat bahwa saya berharap uji etik terhadap saya ditunda,” kata Nurul Ghufran di Gedung Merah dan Gedung Putih KPK, pada 2 Mei.

Anggota Dewan KPK Shyamsuddin Harris mengatakan, berdasarkan sidang DPR pada 2 Mei, sidang etik terhadap Nurul Gufran akan digelar besok pada 14 Mei 2024. Apakah para terlapor akan hadir atau tidak, kata Shyamsuddin kemarin, Senin, 13 Mei 2024.

Kasus Nurul Ghufran kian meningkat setelah ia dikabarkan melakukan perbuatan tercela. Mereka mendekati pejabat Kementerian Pertanian untuk mengatur pemindahan anak-anak kerabat mereka. Ghufran mengatakan ada yang aneh terjadi karena Kementerian Pertanian tidak mengizinkan mutasi ASN karena sedang hamil.

Di sisi lain, Kementerian Pertanian sebenarnya sedang memproses permohonan pengunduran diri ASN. “Saat itu ibu saya menelepon saya, sebenarnya ibu saya adalah teman saya, kenapa dia tidak memilikinya? “Mutasi tidak diperbolehkan, namun pengunduran diri juga diberikan dengan konsekuensi yang sama yaitu pengurangan sumber daya manusia,” ujarnya.

Pilihan Penulis: Mantan Pimpinan KPK Nurul Ghufran Nilai Para Dewa KPK Pantas Ada Inkonsistensi

Nurul Ghufran, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan lembaganya independen sehingga tidak akan meminta surat lengkap dari jaksa kepada Jaksa Agung.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wayu Setiawan dan dicari KPK sejak 2020. Baca keseluruhannya

Juru Bicara KPK mengatakan, putusan pengadilan koruptor kasus John Irfan Kenway telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Baca selengkapnya

Benar sekali Pak Tanak mengatakan bahwa tidak ada satu pun lembaga pemerintah di tanah air yang mengintervensi dan/atau mengganggu tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. Baca selengkapnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membantah laporan KSST ke KPK. Baca selengkapnya

Mantan Menteri Khusus Menteri Pertanian itu mengungkapkan, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengetahui soal pendanaan Kementerian Pertanian.

IM57+ Institute menilai keputusan pengadilan koruptor yang mengesampingkan hakim MA Ghazalba Saleh sebagai tanda melemahnya komisi antirasuah. Baca selengkapnya

Dugaan pelanggaran etik akan diusut KY dalam putusan sela majelis hakim Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi membebaskan Ghazalba Saleh. Baca selengkapnya

Pada Rabu pagi, 29 Mei 2024, pemberitaan terpopuler di Jaringan Hukum adalah tentang reaksi Presiden Jokowi terhadap kabar Jumpidsus dilacak Densus 88. Baca selengkapnya

Selain itu, Kepala Unit Penerangan Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan saksi luar akan diketahui bernama Ahmed Sahroni. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *