Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

TEMPO.CO , Jakarta – Seorang perempuan bernama TE (25 tahun) yang tinggal di Tibet, Jakarta Selatan, mengaku menjadi korban pertengkaran dengan suaminya K (30 tahun) pada malam Takbiran. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Selasa, 9 April 2024. Pinjaman online (Pinjol) yang dibuat sejak itu meminta akses data TE-nya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). 2023. “Untuk menutup lubang kecilmu,” kata TE saat dihubungi Tempo, Minggu, 21 April 2024.

Alasan lainnya, saat lebaran, K mengharapkan istrinya meminjamkan data KTP-nya agar bisa memberikan uang kepada saudara, orang tuanya, dan juga mengajak TE dan anak-anaknya untuk pergi berlibur libur Idul Fitri TE tidak memberikan akses tersebut karena tidak pernah terlibat dengan Pinzol. “Bahkan suami saya pun tidak mau terbuka soal utangnya,” jelas TE. Kericuhan berlanjut hingga malam itu yakni 10 April 2024.

Malam harinya, 10 April 2024, K tetap mendesak agar TE memberikan KTP-nya agar bisa menerima sejumlah pinjaman tersebut. Dana diberikan kepada orang tua pada hari raya Idul Fitri. Ia juga bercerita kepada TE bahwa ia mendapat tekanan karena kekurangan uang. Namun, perempuan berusia 25 tahun itu bersikukuh tak mau memberikan datanya. “Iya, saya kena remot AC, kepala saya bocor,” kata TE.

Keesokan harinya, Kamis, 11 April 2024, pukul 11.04 WIB, TE melaporkan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporannya ada di LP/B/1064/IV/2024.

TE menjelaskan, suaminya telah meminjamkannya sebanyak lima kali dengan permohonan pinjaman yang berbeda. Jumlah total pinjaman mencapai 19 juta dolar. Ia mengetahui ada proses penagihan utang karena penagih utang meneleponnya. “Saya kaget ketika tiba-tiba mendapat telepon dari debt collector tentang utang suami saya,” ujarnya.

Tiga hari setelah dia melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan, suaminya dan keluarganya datang ke rumah ibu Te untuk meminta maaf. K ingin mencabut laporan polisi istrinya. Namun, TE masih menjalankan proses ini dalam kerangka hukum.

Kuasa hukum TE, Donnie Siafrewin mengatakan, kliennya diperiksa tim penyidik ​​Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 17 April 2024 lalu. Beberapa saksi juga akan diperiksa, antara lain ibu TE yang melihatnya, serta remote AC yang dibuang klien di rumah sakit tempat TE dirawat saat meninggal dunia.

“Kami masih berusaha meyakinkan korban karena takut dimintai keterangan. Kami berusaha memastikan dia datang kepada kami sebagai saksi pada Kamis depan,” kata Dhoni saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu.

Pilihan Editor: Pengacara Farli Bahori menilai polisi tidak punya alasan untuk menahan kliennya.

Tetangga mengetahui Brigadir RA sebagai penjaga dan sopir di Rumah Mampung. Dia meninggal karena luka tembak di kepala. Baca selengkapnya

Brigadir RA atau Ridhal Ali Tommy Alphard tewas akibat luka tembak di kepala di dalam kendaraan. Berbakti dalam beribadah dan baik dalam hubungan sosial. Baca selengkapnya

YLKI menyerukan dibentuknya satuan tugas konkrit untuk memberantas pinjol ilegal. Baca selengkapnya

Kematian Brigadir RA di Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan diduga akibat bunuh diri. Ditemukan luka tembak di bagian kepala. Baca selengkapnya

Keluarga mendiang Brigadir RA datang langsung dari Manado untuk memeriksa TKP dan melihat CCTV. Korban ditemukan tertembak di kepala. Baca selengkapnya

Polisi menemukan luka tembak di pelipis kanan kepala Brigadir RA, juga menembus kepala kiri hingga atap mobil Alfred. Baca selengkapnya

Ketua Bidang Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan pihaknya sudah melayangkan surat ke Satgas Pasti terkait pengaduan terhadap pengguna narkoba ilegal. Baca selengkapnya

Polisi memastikan Brigadir RA bunuh diri. Baca selengkapnya

IC Cream mengatakan Kementerian Perdagangan akan memperjuangkan pinjaman selisih harga minyak goreng yang terhenti sejak awal tahun 2022. Baca selengkapnya

Sejak Februari hingga Maret 2024, Satgas Pasti mendeteksi 537 lembaga pinjol ilegal di berbagai situs dan aplikasi. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *