TEMPO.CO, Jakarta – Dalam empat bulan terakhir tahun 2024, setidaknya 10 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) akan bangkrut dan izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Sejak awal tahun 2024, OJK telah melikuidasi 10 BPR yaitu BPR Wijaya Kusuma, BPRS Mojo Artho, BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPR Bank Pasar Bhakti, BPR Bank Purworejo, BPR EDCCash, PT BPR Aceh Utara, PT BPR Sembilan Mutiara, BPR Bali Artha Anugrah dan terakhir PT BPRS Saka Dana Mulia Kudus.
“Pembatalan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus mendukung dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata OJK dalam keterangannya, Jumat, 19 April 2024. “ Dengan demikian, setelah izin usahanya dicabut, BPR tidak dapat menjalankan seluruh kegiatan usahanya, penyelesaian hak dan kewajibannya akan dilakukan oleh kelompok likuidasi bank yang dibentuk oleh LPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyikapi bangkrutnya beberapa BPR pada awal tahun, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta nasabah dan masyarakat tetap tenang karena dananya aman dalam penjaminan lembaga.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak percaya pada BNR. Selain itu, jika BPR terpaksa tutup, nasabah tidak perlu khawatir karena tabungannya akan dijamin dan diganti oleh LPS, kata Didik Madiono seperti dikutip Antara, Rabu, di hadapan Dewan Komisioner Program Penjaminan Simpanan dan Transformasi LPS. bank, 28 Februari 2024
Menurutnya, sebagian besar BPR tutup karena menghadapi permasalahan mendasar mulai dari kejahatan perbankan seperti penipuan hingga lemahnya tata kelola dan manajemen risiko.
“Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan, biasa saja. Biasanya di BPR ini hampir 100 persen nasabahnya yang punya uang di bawah Rp 2 miliar, jadi sebagian besar ditanggung (LPS). Dari jumlah tersebut, 99,97% ditanggung oleh LPS. “Hanya 1-2 nasabah yang mempunyai tabungan lebih dari Rp 2 miliar,” kata Didik.
Sebelumnya, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto mengatakan banyaknya pencabutan izin usaha BPR tidak menunjukkan adanya pelemahan perekonomian. “Selama 18 tahun terakhir, rata-rata 6 hingga 7 BPR ditutup setiap tahunnya. Namun tren tersebut tidak ada kaitannya dengan kondisi perekonomian yang buruk atau dampak perekonomian terhadap BPR, kata Dimas kepada Tempo, Senin, 19 Februari 2024.
Dimas mengatakan kebangkrutan BNR tidak berdampak serius terhadap perekonomian. Dalam hal ini, LPS siap memberikan jaminan dana negara kepada BNR yang berakhir dengan pencabutan izin usaha. “Selama pelanggan mematuhi ketentuan jaminan 3T,” ujarnya.
Dymas kemudian memaparkan tiga syarat yang harus dipenuhi agar dana masyarakat di BNR dapat dijamin oleh LPS. Ini pertama kali dicatat dalam akuntansi bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak melakukan kejahatan yang merugikan bank.”
Sekadar informasi, menurut Koran Tempo, BPR merupakan bank konvensional atau syariah yang tidak menyediakan layanan lalu lintas pembayaran. Sama seperti bank umum, BPR memberikan fasilitas kredit seperti modal kerja, investasi untuk menunjang usaha dan untuk biaya pendidikan dan renovasi rumah.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I ANNISA FEBIOLA I YUDONO JANUARI/ ANTARA I RIZKI DEWI AYU
Pilihan Redaksi: OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siap Bayar Simpanan Nasabah
Ketua Pengaduan YLKI Rio Priambado mengatakan, lembaganya telah melayangkan surat ke satgas khusus terkait pengaduan pengguna Pinjol ilegal. Baca selengkapnya
Pengamat polisi mengatakan tindakan keras terhadap perjudian online telah menyebabkan sejumlah penangkapan baru-baru ini, namun hal itu belum menyelesaikan akar masalahnya. Baca selengkapnya
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, laporan Nurul Gufron murni bersifat pribadi. Baca selengkapnya
Gugus tugas tersebut mengidentifikasi 537 pemberi pinjaman ilegal di berbagai situs web dan aplikasi antara bulan Februari dan Maret 2024. Baca selengkapnya
Kantor Jasa Keuangan (OJK) bertujuan untuk meningkatkan pendidikan literasi keuangan perempuan. Baca selengkapnya
Direktur Eksekutif OJK Friederika Vidyasari Devi memberikan sejumlah tips yang bisa dilakukan ibu-ibu menyikapi pelemahan rupee. Baca selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu untuk tidak menciptakan generasi sandwich. Apa ini? Baca selengkapnya
Selain 537 lembaga perkreditan ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten yang menawarkan pinjaman pribadi dan 17 badan hukum yang menawarkan investasi. Baca selengkapnya
Saat ini, pemberi pinjaman punya banyak trik. Platform Pundi Kas menjebak korbannya dengan mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuannya. Baca selengkapnya
OJK memberikan sejumlah tips yang bisa ibu terapkan dalam menyikapi pelemahan rupiah. Baca selengkapnya