TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan laporan asisten pertama Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Panji Harjanto, tidak mempunyai kewenangan hukum, yang diketahuinya adalah permintaan uang.
Alat buktinya testimonium de auditu (kesaksian desas-desus orang lain). Masyarakat memberi bukti berdasarkan keterangan orang lain, tidak punya kewenangan pembuktian yang sah, ujarnya melalui telepon kepada Tempo, Minggu, 21 April 2024.
Menurut dia, bukti yang diberikan Panji hanya berdasarkan BAP yang diperiksa polisi penyidik. Kemudian majelis hakim menjelaskan semuanya, namun Panji dirasa belum bisa menjawab secara detail.
“Dalam hukum pidana kita mencari kebenaran yang sebenarnya, bukan kebenaran mutlak. Jadi itu pernyataan yang salah, tapi karena di persidangan, jurilah yang berhak memutuskan,” kata Jan.
Ian pun membantah tudingan Panji yang menyebut Firli Bahuri dimintai uang sebesar 50 miliar dolar dalam pertemuan di kediaman pemerintah Syahrul Yasin Limpo.
“Tidak ada permintaan seperti itu di rumah SYL. “Dia tidak bisa menjelaskan siapa yang tinggal di rumah SYL, di mana dia berada,” kata Ian.
Dalam laporan pengadilan, Panji mengaku mengetahui permintaan Firli sebesar Rp 50 miliar dari pembicaraan SYL dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di hadapan Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan mantan staf khusus Menteri Pertanian Imam Muhajidin Fahmid.
Percakapan berlangsung di bengkel SYL. Permintaan uang itu saya ketahui dari perbincangan dengan Pak Syahrul, ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu 17 April 2024.
Panji mengatakan, Firli Bahuri dimintai uang Rp50 miliar saat bertemu di kediaman pemerintah Syahrul Yasin Limpo.
Pilihan Redaksi: Lima Polisi Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur ditangkap bersama Sabu di Depok
Saksi mengatakan, ia diminta segera mengirimkan uang sebesar 200 juta dolar untuk membayar lukisan karya seniman Sujiwo Tejo yang dibeli Syahrul Yasin Limpo. Baca selengkapnya
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL kerap menggunakan uang Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi. Baca selengkapnya
Penggunaan dana haram yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap di pengadilan. Sebagian besar digunakan untuk keluarga. Ada yang lain? Baca selengkapnya
Dalam pemeriksaan terungkap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL kerap menggunakan dana Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi. Baca selengkapnya
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bisa melaporkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang terkait kebocoran BAP
Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian berkali-kali meminta pegawai Kementerian Pertanian membayar berbagai tagihan, termasuk kacamata. Baca selengkapnya
Saksi mengungkap, Kementan kerap mengeluarkan dana Rp3 juta per hari untuk makan dan laundry online di kediaman masyarakat SYL. Baca selengkapnya
Tim Jaksa KPK mengungkap empat fakta dalam pemeriksaan akhir mantan Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Baca selengkapnya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menilai tak ada kendala dalam menangani kasus yang diajukan Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Baca selengkapnya
Lebih baik, kata IM57, karena SYL dan Firli Bahuri berusaha bekerja sama agar kasus pencurian bisa terselesaikan. Baca selengkapnya