Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

TEMPO.CO , Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan pendahuluan yang diajukan Abdusalam Panji Gumilang, Pengurus Pondok Pesantren Al Zaytu, tentang apakah penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) ) sah atau tidaknya mengenai terdakwa yakni Subbagian III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipidexus) Bareskrim Polri Divisi III, kata Humas (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 21/4. /2024 Pengadilan Negeri (Jaksel) Jakarta Selatan menerima berkas permohonan pendahuluan Panji Gumilang pada 17/4/2024 dan akan mulai diproses pada Kamis, 25 April 2024. Permohonan tersebut terdaftar di Prapid Nomor 47. Jkt. Estiono,” ujarnya. Penyidik ​​Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Abdusalam Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana yayasan TPPU. pasal-pasal tersebut,” kata Kepala Satuan Khusus Kejahatan Keuangan (Dirtipedexus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 26 November 2023. Dalam perkara tersebut , Panji Gumilang merupakan Direktur Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang mengajukan pinjaman uang tersebut kemudian masuk ke rekening pribadi sedangkan cicilan pinjaman dibayarkan dari uang YPI Dalam kasus tersebut, terdapat bukti Panji Gumilang mendapat pinjaman sebesar Rp 73 miliar pada tahun 2019.

Pilihan Editor: Lima polisi narkoba dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur tertangkap menggunakan Sabu di Depok

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, keluarga SYL bisa dikenai hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja ikut mengambil hasil tindak pidana. Baca selengkapnya

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengacara Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, harus dilibatkan dalam mendukung kelancaran persidangan. Baca selengkapnya

Penyidik ​​memiliki bukti bahwa Panji Gumilang menerima pinjaman sebesar Rp 73 miliar dari bank tersebut pada tahun 2019. Baca selengkapnya

Kasus jual beli emas antara Budi Said dan PT Aneka Tambang (Antam) sudah berlangsung sejak 2018. Baca selengkapnya

Sidang pendahuluan Bupati Sidoarjo akan digelar di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB. Baca selengkapnya

Yohannis Tanak, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menegaskan Mabes Polri tidak melakukan intervensi terhadap kasus mantan Wakil Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Edi Hiariei.

Tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan selama 20 hari untuk mengungkap kasus perjudian online di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Baca selengkapnya

Pemain online diharuskan membayar deposit sebesar Rp 25 ribu untuk sekali login di website Weather77. Baca selengkapnya

Judul perkara menunjukkan adanya indikasi tindak pidana penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang. Baca selengkapnya

Orang crazy rich Surabaya, Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait jual beli emas Antam oleh Kejaksaan Agung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *