TEMPO.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap 5 tersangka perampokan calon mahasiswa (Casis) yang tidak diserahkan ke Polri berinisial Satrio Mukti Raharjo, 19 tahun. Mereka adalah pelaku perampokan sepeda motor (curas) dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu 11 Mei 2024 pukul 04.00 WIB di Jalan Arjuna Utara RT 08 RW 01, Duri Kelapa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Jenderal Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan, korban sedang dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan sepeda motor saat kejadian itu terjadi untuk lolos tes psikologi perekrutan calon perwira mahasiswa Polri. Lantai Metro Jaya.
“Saat korban melewati tempat kejadian perkara (TCP), korban dihadang oleh sepeda motor yang dikendarai 3 orang,” kata Wira Polda dalam jumpa pers di Metro Jaya, Rabu, 22 Mei 2024. Satrio menyerang dengan parang tajam. pistol, mengakibatkan luka robek di jari kelingking kanan dan luka robek di paha kiri.
Akibat aksi perampokan tersebut, korban terjatuh dari sepeda motornya. Saat itu, para pencuri merampas sepeda motor Satrio, termasuk telepon genggam korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta, kata Wira.
Tim Subdit Jatanras melakukan pengembangan berdasarkan laporan korban, mulai dari pencuri hingga pengepul penerima sepeda motor curian tersebut. “Tersangka yang diamankan ada 5 orang,” kata Wira.
Tersangka yang ditangkap adalah Ebol alias PN, laki-laki, 27 tahun, yang membacok korban dengan parang dan merampas telepon genggam korban, AY, laki-laki alias Madun, 28, yang berperan sebagai pembawa. pelaku sepeda motor (Joki) dan MS alias Conde, pria berusia 42 tahun, berperan membawa sepeda motor korban. Tersangka keempat adalah Buluk alias C, pria berusia 39 tahun yang bertugas menjual sepeda motor korban. Inisial tersangka terakhir adalah W alias Kerdil, laki-laki, 26 tahun, yang membelikan sepeda motor korban seharga Rp3.300.000.
Dari 5 tersangka, PN alias Ebol tewas setelah ditembak polisi saat mencoba melarikan diri. “Langkah-langkah yang kuat dan terukur telah diambil,” kata Wira.
Ditreskrim Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dalam kasus perampokan dengan kekerasan ini, antara lain sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam milik korban, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernomor registrasi A 6170 JZ. Mobil HP Oppo A18 warna hitam milik pelaku, korban dan sebilah parang milik pelaku.
Polri menjerat pencuri sepeda motor yang menyerang calon mahasiswa tersebut dengan ancaman hingga 12 tahun penjara atas perbuatannya berdasarkan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP. Pilihan Editor: Kasus Pembunuhan DPO Pegi Cirebon Vina menjadi buronan kuli bangunan
Presiden Jokowi membeli seekor sapi seharga Rp 100 juta dari seorang petani di daerah Yogyakarta untuk disembelih pada hari raya 1445 Hijriah
TPNPB-OPM mengaku anggota Polres Yalimo tidak mengetahui adanya dugaan pencurian senjata api yang dilakukan masyarakat dataran tinggi Papua. Baca selengkapnya
Polda Metro Jaya masih mencari pemilik akun Icha Shakila dalam kasus penganiayaan anak. Baca selengkapnya
Dua kasus penganiayaan anak dilaporkan oleh ibu mereka dan videonya viral di media sosial. Baca selengkapnya
Dua kasus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan ibunya sendiri viral di media sosial
Polda Metro Jaya menemukan dua kasus penganiayaan anak yang dilakukan ibu-ibu di Tangsel dan Bogor. Baca selengkapnya Dua penjahat diiming-imingi janji jutaan rupee
Bagaimana kronologis kasus video viral seorang ibu di Bekasi menganiaya anak kandungnya? Baca selengkapnya
Seorang wanita ditegur suaminya karena menganiaya anak kandungnya setelah tergoda oleh lamaran di Facebook. Baca selengkapnya
10 anggota Polri yang mengawal Chaowalit juga tetap berada di Thailand dan ikut memburu Freddy Pratama. Baca selengkapnya
Polda Metro Jaya meninjau dua kasus pencabulan terhadap anak kandungnya yang berawal dari ajakan di Facebook. Baca selengkapnya