Punya Koperasi Simpan Pinjam dan Pesantren, Achsanul Qosasi Minta Dibebaskan di Kasus Korupsi BTS 4G

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) III Achsanul Kosasi meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan dan dakwaan dalam kasus BTS 4G dan dukungan infrastruktur 1, 2, 3, 4 dan korupsi. 5 Bakti Kominfo.

Permintaan ini ia sampaikan saat membaca petisi atau petisi. Mohon diperhatikan Yang Mulia, saya punya kewajiban, saya punya koperasi simpan pinjam dan pesantren, kata Achsanul di Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2024.

Anggota III BPK mengakui, ada koperasi simpan pinjam dengan 11.000 nasabah di Jakarta Selatan yang perlu diperhatikan. Tak hanya itu, ia juga bertanggung jawab atas pengelolaan Pondok Pesantren Sumenep Madura Jawa Timur. “Saat saya pertama kali ditetapkan sebagai tersangka, banyak anggota yang menarik dana karena kehilangan kepercayaan kepada saya,” ujarnya.

Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Aksanul lima tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi BTS 4G.

Ia didakwa menerima suap sebesar 2,64 juta dolar AS atau setara Rp 40 miliar untuk pengurusan pemeriksaan proyek BTS 4G Bakti Kominfo 2021.

Uang suap tersebut diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, diterima dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermavan untuk diserahkan kepada Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Ahmad Latif. Terdakwa yang juga orang kepercayaan Achsanul menyuap Achsanul dengan maksud agar Achsanul mendukung BTS 4G 2021 karya BAKTI Kominfo untuk meraih WTP tanpa terkecuali. dan tidak mengeluarkan biaya negara selama pelaksanaan proyek. Belakangan, ia mengusut kasus korupsi tersebut dan mengembalikan uang tersebut ke Kejaksaan Agung. Perbuatan Achsanul Kosasi diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf “e”, Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 “B” dan deliknya yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penghapusan. Sesuai Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Sehubungan dengan bagian 1 bagian 1 pasal 55 Atau.

Pilihan Editor: Dapatkan Rp 40 Miliar dari Proyek 4G BTS Oleh Achsanul Kosasi. Saya tidak berencana dan saya menginginkannya

Anggota BPK Achsanul Khosasi ikut dalam sidang korupsi BTS 4G Kominfo. Dia dituduh mengambil 40 miliar dram. Baca selengkapnya

Anggota BPK III Achsanul Khosasi mengklaim BTS tidak memeras pihak mana pun yang mengatur kasus 4G. Baca selengkapnya

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) menggerebek kantor dan rumah tersangka selama beberapa pekan terakhir sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi di Telkom Group. Baca selengkapnya

Registri Tapanuli Utara menjadi yang pertama menerima penghargaan dari seluruh daerah di Sumut

Sekjen HIPMI menilai penyalahgunaan wewenang yang dilakukan BPC sudah sampai pada taraf membahayakan kehidupan bernegara. Baca selengkapnya

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulinga mengatakan gaji pegawai PT Indofarma Tbk yang belum dibayar merupakan akibat penipuan yang dilakukan perusahaan.

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmojo, sapaan akrab Tiko, belum bisa memastikan berapa nominal gaji yang harus dibayar penuh oleh Indofarma kepada karyawannya.

Wakil Ketua BPC berharap Kejaksaan Agung bisa menggunakan hasil penyidikan untuk proses hukum.

Wakil Menteri BUMN Kartika Virjoatmojo mendukung langkah BPK yang melaporkan rincian pelanggaran pengelolaan keuangan di Indofarma ke kejaksaan. Baca selengkapnya

BPK melaporkan Indopharma ke Kejaksaan Agung atas tanda-tanda pelanggaran yang merugikan negara Rp371,83 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *