Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

TEMPO.CO, Jakarta – RUU atau UU Penyiaran menuai kritik karena memuat pasal-pasal yang dinilai mengancam kebebasan media. Salah satu pasal yang menuai kritik adalah Pasal 50B(2)(c) yang hanya mengatur larangan pemberitaan jurnalistik investigatif.

Dalam catatan rapat pembahasan RUU tersebut, Komisi I DPR RI berdalih pasal tersebut bertujuan mencegah monopoli pemberitaan eksklusif jurnalisme investigatif hanya dilakukan oleh satu media atau kelompok media.

Larangan jurnalisme investigatif hanya memicu reaksi dari aparat penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Agung.

1. Juru Bicara KPK Ali Fikri: Media merupakan mitra strategis KPK dalam pemberantasan korupsi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan media merupakan mitra strategis KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Ali menanggapi klaim bahwa jurnalisme investigatif dapat mengganggu proses pro-keadilan aparat penegak hukum dan mempengaruhi opini publik dalam proses peradilan pidana.

Klaim inilah yang menjadi alasan Komisi I DPR RI memasukkan pasal dalam rancangan undang-undang penyiaran yang melarang penayangan karya jurnalistik investigatif.

“Melihat kembali sejarah pemberantasan korupsi, media merupakan mitra strategis Komite Pemberantasan Korupsi dalam melakukan upaya dan langkah pemberantasan korupsi, baik dalam bentuk jurnalisme data, kajian atau bentuk lainnya,” ujarnya kepada Ali saat berbicara pada Senin, 13 Mei, diinformasikan Tempo pada tahun 2024.

Menurut Ali, media berfungsi sebagai wadah informasi, edukasi, dan kontrol sosial untuk memberantas korupsi. Sebab, kata dia, media menampilkan berbagai fakta sosial yang muncul di masyarakat, termasuk isu korupsi.

Oleh karena itu, kerja media yang obyektif dan berdasarkan fakta merupakan mitra kerja sama yang positif bagi pemerintah, termasuk dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Ali mengatakan media merupakan pilar keempat demokrasi di Indonesia.

“Sehingga media dengan prinsip independensi mampu menyajikan data dan peristiwa apapun arahnya atau di dalam suatu partai dengan tetap menjaga kepentingan publik sebagai prinsip utama,” ujarnya.

2. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana: Tidak ada masalah dengan media investigasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan jurnalisme investigatif justru membantu mengungkap permasalahan hukum melalui informasi yang diberikan.

Hal itu diungkapkan Ketut saat diperiksa Tempo terkait dugaan jurnalisme investigatif dapat mengganggu proses peradilan aparat penegak hukum dan mempengaruhi opini publik dalam proses penuntutan. Klaim inilah yang menjadi alasan Komisi I DPR RI memasukkan pasal dalam rancangan undang-undang penyiaran yang melarang penayangan karya jurnalistik investigatif.

Kepala Kejati Bali mengatakan media investigasi sudah ada sejak lama, membantu penegakan hukum dan merupakan bagian dari demokrasi.

“Saya kira tidak ada masalah (dengan media investigasi),” kata Ketut melalui pesan WhatsApp pada Senin, 13 Mei 2024.

“Karena aparat penegak hukum bekerja dan menerima bukti dari berbagai sumber, termasuk media, yang adil, transparan, dan tidak memihak,” ujarnya.

Ketut mengatakan Kejaksaan Agung tidak pernah menindak media. Menurutnya, media membantu penuntutan dalam setiap perkara, termasuk opini masyarakat.

“Selama membantu penegakan hukum, saya kira tidak akan ada masalah,” kata Ketut kepada masing-masing lembaga.

YOHANES MAHARSO JOHARSOYO | EKA YUDHA SAPUTRA

Tips Redaksi: PDIP Bakal Masukkan Ganjar di Pilkada 2024, Itu Tugasnya

BPH Migas mengusulkan kuota penyaluran jenis Pertalite sebesar 31,33 juta kiloliter hingga 33,23 juta kiloliter, meningkat dari kuota tahun ini. Baca selengkapnya

Sore ini, beton jatuh untuk proyek di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Baca selengkapnya

Karen Agustiawan tak terima dengan tuntutan jaksa KPK terhadap dirinya. Baca selengkapnya

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung mengatakan lembaganya akan memanggil kembali pemilik manfaat PT TIN, Hendry Lie, dalam kasus korupsi lembaran logam. Baca selengkapnya

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Corpus Christi ikut membayar ganti rugi dalam kasus korupsi LNG yang melibatkan mantan eksekutif Pertamina Karen Agustiawan. Baca selengkapnya

DPR menyebut usia pensiun seluruh anggota Polri kini sudah mencapai 60 tahun, kecuali TNI dan Polri. Baca selengkapnya

Anggota Densus 88 Bripda Iqbal tidak diterima setelah dianiaya Jampidsus. Baca selengkapnya

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan divonis 11 tahun penjara dan denda. Baca selengkapnya

Nilai kerugian negara akibat korupsi lembaran logam meningkat hingga Rp300 triliun. Baca selengkapnya

Kejaksaan Agung mewawancarai asisten pribadi Sandra Dewi untuk mengetahui penghasilan artis tersebut. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *