Respons Anies Baswedan Usai Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres di MK

TEMPO.CO, Jakarta – Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anis Beswadan dan Mohimin Iskandar enggan bereaksi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan mereka untuk menggugat hasil pemilu presiden.

Anees mengatakan, semua pihak mendengar keputusan yang diberikan MK. Dia enggan merespons segera. Ia meminta awak media menunggu hingga sore hari karena ia dan timnya perlu menyiapkan poin-poin untuk tanggapan resminya.

“Makanya siang ini kita akan membuat pernyataan mengenai keputusan tersebut. Dan kita diberikan waktu untuk mempersiapkan beberapa poin yang nantinya akan menjadi tanggapan kita terhadap keputusan tersebut,” kata Anis saat ditemui usai membahas perselisihan hasil tersebut. Pemilihan presiden pada Senin, 22 April 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat.

Sementara Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak permohonan konflik pemilu presiden atau presiden yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anis Besweden dan Mohimin Iskandar.

Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pemilihan presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat hari ini, 22 April 2024.

“Sudah ada putusan. Putusan yang menolak seluruh permohonan pemohon,” kata Suhartoyo menggembar-gemborkan putusan pengadilan.

Lebih lanjut, dalam putusan tersebut, MK juga menolak eksepsi atau keberatan Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai pihak tergugat dan pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan calon, yakni pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan suami istri pasangan calon pasangan calon pasangan suami istri pasangan calon pasangan calon pasangan calon, yaitu pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan suami istri pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan calon pasangan calon tersebut.

Namun, tidak semua hakim anggota Knesset mempunyai suara bulat. Ada tiga hakim konstitusi yang berbeda pendapat atau berlawanan pendapat, yakni Saldi Isra, Arif Hidat, dan I Norveningsia.

Pilihan Editor: Hakim Arif Hidat: Anggapan Presiden bisa berkampanye tidak bisa diterima akal sehat

PDP menerima dan menghormati keputusan MK. Meski demikian, PDIP akan berjuang mempertahankan konstitusi, termasuk PTUN. Baca selengkapnya

Kampanye perselisihan pemilu presiden akan dimulai pada akhir Maret 2024. Apa itu mobilitas? Baca selengkapnya

Di Swedia, Anees mengucapkan terima kasih kepada generasi muda yang telah memberikan warna baru pada pemilu presiden tahun ini. Baca selengkapnya

Akhirnya keputusan Mahkamah Konstitusi pun keluar. “Ketidaksetujuan anggota Knesset itu bisa diartikan sebagai bukti adanya proses hukum yang kuat,” kata pakar politik Universitas Udyan (Unud) itu.

Mahkamah Konstitusi menilai sulit menerima permohonan Anis-Mohimin dan Ganzer-Mahfoud dalam sengketa Pilpres 2024. membaca sepenuhnya

Ada 3 hakim Mahkamah Konstitusi yang mengemukakan pendapat berlawanan atau berbeda dalam pembahasan sengketa pemilu presiden, Senin lalu. Baca selengkapnya

Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan Presiden Joko Widodo tidak akan mempunyai anak perempuan pada Pilpres 2024, namun “Saya harus punya anak perempuan,” kata Jokowi, Senin, 29 Mei 2023. Baca selengkapnya.

Anis mengingatkan semua pihak untuk terus berupaya beradaptasi dan memperkuat perusahaan agar tidak mudah tergiur godaan jangka pendek. Baca selengkapnya

Permintaan konflik pemilu presiden yang disampaikan Anis dan Ganzer ditolak anggota Knesset. Ennis dan Ganzer menyerahkan pesan ini kepada Prabhu-Gibran. Baca selengkapnya

Kak Aymin mengapresiasi ketiga hakim Mahkamah Konstitusi yang berbeda pendapat terkait putusan penolakan gugatannya. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *