Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat atau Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan aset sitaan dalam kasus dugaan pengadaan barang dan jasa. mereka miliki untuk kediaman resmi. Permintaan itu disampaikan Indra dalam putusan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tim kuasa hukum Indra Iskandar, Munathsir Mustaman mengatakan: “Termohon diperintahkan untuk mengembalikan segala sesuatunya seperti semula sebelum pemohon ditetapkan sebagai Tersangka dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak pembacaan putusan. dokumen putusan singkat, Dikutip Tempo pada Minggu 19 Mei 2024.

Berdasarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan tertanggal 29 April 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dan barang di Gedung DPR untuk dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi. Barang tersebut berupa bukti penerimaan setoran Bank BCA tertanggal 07/02/2020 atas nama FARIDA ALAMSJA, nomor rekening tujuan 2216003222, nama pemegang rekening FARIDA ALAMSJA, dengan nilai nominal Rp 65 juta. Dokumen bukti Setoran Bank BCA atas nama FARIDA ALAMSJA tertanggal 02/07/2020 4583973721 nama pemegang rekening FARIDA ALAMSJA dengan nilai nominal Rp 150 juta, ujarnya.

Dokumen lain yang disita KPK adalah fotokopi slip setoran Bank BCA FARIDA ALAMSJA 2/07/2020, nomor rekening tujuan 2883153839, nama pemegang rekening PT. COPYLAS INDONESIA dengan nilai nominal Rp 35.100.000. “Pencetakan naskah dinas nomor :…/BP.01/02/2020 Kepala Kantor Berita DPR dan Pengguna Anggaran yang disahkan oleh Sekretariat Jenderal dan BKD.” Tinjauan DI Tahun 2020, 17 Februari 2020. ,” dia berkata.

Ada pula tas merek MONTBLANC warna hitam yang didalamnya terdapat uang tunai beserta detail pecahan Rp 100.000, total 801 lembar; pecahan Rp 50.000 pecahan 5.000 lembar; 9 amplop putih masing-masing 10 pecahan Rp 50.000; 1 buah amplop putih isi 6 lembar pecahan Rp 50.000,- 1 buah sepeda warna turquoise merk YETI SB165; 1 (satu) buah handphone merk Apple model : i Phone 14 Pro Max, Nomor model : MQAM3PA/A, S/N : GPWW / P6MX14, dengan kartu SIM Telkomsel dan nomor kode: 0025 0000 0871 5940. Pemilik: Farida Alamsja,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dokumen terkait dugaan proyek korupsi dalam penggeledahan pada 29-30 April 2024 saat pembelian peralatan kantor pusat DPR. “Ada juga barang bukti dan transaksi elektronik. Dugaan transfer uang terkait pihak-pihak yang terlibat dalam implikasi keuangan ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Putih KPK, Kamis, 2 Mei. , 2024.

Sebelum menggerebek kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR pada Selasa, 30 April 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi pada Senin, 29 April 2024. Empat lokasi pencarian di Jakarta, Bintaro, Gatot Soebroto, antara lain. Tebet dan Kemayoran. . “Di DPR ada di setiap ruangan, termasuk ruang kantor dan ruang staf. Kalau keempat lokasi itu adalah rumah tinggal/kantor para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Pilihan Redaksi: Kecelakaan Pesawat di BSD, KNKT akan verifikasi Pilotnya. Wawancara dengan Menara Kontrol.

Komisi Pemberantasan Korupsi memfasilitasi narapidana muslim untuk salat Idul Adha 1445 Hijriah pada hari ini, Senin, 17 Juni 2024. Penuh.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi salat Iduladha dan memberikan jam besuk bagi keluarga yang hendak menjenguk narapidana di Rutan KPK. Baca selengkapnya

Pelayanan kunjungan keluarga bagi narapidana KPK pada libur Idul Adha dibuka mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Baca selengkapnya

Usulan KPK tidak diterima kementerian dan organisasi di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama. Baca selengkapnya

Juru Bicara KPK mengatakan, SPI telah menjadi program prioritas nasional terkait revolusi mental dan pengembangan kebudayaan. Baca selengkapnya

Ketidakseimbangan anggaran antara PTKL dan PTN menunjukkan kegagalan kebijakan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Baca selengkapnya

Menurut KPK, 53 dari penggalian 208 C di Gumi Selaparang dinyatakan ilegal. Baca selengkapnya

Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir mengatakan, 8 CCTV di rumah dinas telah dimatikan sejak 15 Juni 2022. Itu masih utuh.

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dugaan adanya permasalahan pada anggaran pendidikan yang digunakan kementerian untuk sekolah dinas. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memfasilitasi salat Idul Adha dan memberikan jam kunjung bagi keluarga yang hendak menjenguk narapidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *