Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

TEMPO.CO , Jakarta – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan mengusut anggota keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ). .

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pidato yang mempertanyakan anggota keluarga Sihrul Yasin Limpo terjadi setelah mantan ajudannya Panji Harianto mengungkapkan aliran uang dugaan korupsi di Kementerian Pertanian digunakan untuk kepentingan pribadi. kebutuhan SYL anggota keluarga.

“Seperti yang diketahui teman-teman, menurut saya banyak fakta menarik dalam persidangan,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 April 2024 seperti dikutip Antara.

Ali mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Sahrul Yassin Limpo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada dugaan uang hasil korupsi digunakan politikus NasDem itu untuk kepentingan keluarganya. “Termasuk keluarga inti,” ucapnya.

“Tentu analisis selanjutnya yang dilakukan KPK berdasarkan fakta-fakta persidangan akan dibuktikan dengan pemanggilan saksi-saksi,” ujarnya.

Ali mengatakan, anggota keluarga SYL bisa dijerat TPPU pasif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang 8 Tahun 2010 jika ada bukti bahwa keluarga SYL juga diuntungkan dan mengetahui uang itu datang. Pendapatan dari korupsi.

SYL sendiri tengah menjalani persidangan terkait dugaan penyidikan TTPU pada 28 Februari 2024. Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan. Di bawah ini adalah daftar berdasarkan catatan kecepatan.

SYL akan meminta bagian anggaran Kementerian Pertanian sebesar 20 persen

Jaksa KPK mengungkapkan, 20 persen anggaran masing-masing sekretariat, direktorat, dan lembaga di Kementerian Pertanian (Kementan) dialokasikan untuk disetorkan ke SYL.

“Pengumpulan dan pembayaran uang untuk kepentingan pribadi dan keluarga terdakwa dilakukan oleh pegawai masing-masing direktorat, sekretariat, dan lembaga Kementerian Pertanian RI. Uang itu kemudian digunakan sesuai perintah dan petunjuk terdakwa,” ujarnya. Jaksa membacakan dakwaan dalam sidang perdana Sahrul Yassin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.

Jaksa Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, jika pejabat eselon satu dan jajarannya tidak memenuhi permintaan Sihrul Yassin Limpo, maka jabatannya akan terancam atau berbahaya karena bisa dimutasi atau bahkan dipecat.

SYL pernah memecat Sekjen Kementerian Pertanian karena tidak mau menuruti perintah memeras uang.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan SYL pernah mengusir mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Momon Rusmono dari mobil karena tidak mematuhi perintah pemerasan uang. Menurut Jaksa KPK, pengusiran itu terjadi saat Momon mendampingi Sahrul Yasin Limpo saat kunjungan kerja ke Pandeglang, Banten pada Januari 2020.

Membacakan dakwaan, jaksa juga menyebut, pada Februari 2020, melalui Panji Harjanto yang merupakan asisten Sahrul Yassin Limpo, Momoni dipanggil ke hadapan politisi Partai Nasdemi di kantor Menteri Pertanian. Saat itu, Sihrul Yassin Limpo meminta Momon mundur jika tidak setuju dan tidak bisa memenuhi keinginannya.

Keesokan harinya, kata jaksa, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Tahun 2020 Kasdi Subaggiono menginstruksikan Sihrul Yassin Limpo untuk tidak mendampingi atau mengikuti kunjungan kerja bersama kecuali atas perintah SYL. Sejak itu, Kasdi mengemban tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.

Pada Mei 2021, Kasdi dipromosikan menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian menggantikan Momoni. Selepas menjabat Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi melanjutkan perintah SYL untuk mengumpulkan uang dari pejabat eselon satu Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga Sahrul Yassin Limpo.

Rp 44,5 miliar digunakan untuk memeras uang kebutuhan keluarga bahkan untuk carter pesawat

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut penerimaan pajak SYL dan kelompoknya dari Kementerian Pertanian mencapai Rp 44,5 miliar. Hal itu diungkapkan jaksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat sidang perdana Siyakrul Yasin Limpo hari ini, Rabu 28 Februari 2024. Berikut rincian hasil punglinya. Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian: Rp.938.940.000. Untuk keperluan pribadi istrinya 992.296.746 Rp3.331.134.246 Rp. 83.448.302 untuk kegiatan keagamaan, operasional pelayanan dan pengeluaran lainnya yang tidak termasuk dalam kategori yang ada Rp.3.034.591.120 Rp.

Menurut jaksa KPK, Sihrul Yasin Limpo memeras uang Kementerian Pertanian bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono dan Direktur Permesinan Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. “Bersama-sama mereka memeras dan memeras 44,5 miliar rubel,” katanya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut SYL menggunakan Rp40,1 juta untuk kepentingan Partai NasDem.

Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut mantan Menteri Pertanian Sihrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan uang Rp40.123.500 untuk kepentingan Partai NasDem. Sahrul Yasin Limpo memperoleh uang tersebut dengan cara memeras pejabat eselon satu Kementerian Pertanian atau Pertanian beserta jajarannya.

Atas pengumpulan uang paksa ini, terdakwa antara lain melakukan penyelewengan total sebesar Rp 40,1 juta untuk Partai NasDem, kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pusat (Tipikori). Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu, 28 Februari 2024.

Rincian aliran dana ke Partai Nasdaq yaitu Rp 8.300.000 pada tahun 2020; 23 juta rubel pada tahun 2021; Dan pada tahun 2022 akan menjadi 8.823.500 rubel. Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Sihrul Yassin Limpo bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono dan Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Mantan penasihat SYL ini mengungkap permintaan 50 miliar lei dari Firli Bahur

Mantan Wakil Komisioner SYL (ADC) Panji Harjanto mengatakan mantan Ketua KPK Firli Bahur meminta uang Rp 50 miliar kepada mantan bosnya. Permintaan uang tersebut terkait dengan kasus yang sedang ditangani KPK.

Panji mengaku mengetahui permintaan Firli sebesar Rp50 miliar dari perbincangan SYL dengan mantan Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan mantan Staf Khusus Menteri Pertanian Imam Muhajidin Fahmid.

Percakapan terjadi di ruang kerja SYL. Permintaan uang itu saya ketahui dari perbincangan dengan Pak Sihrul, katanya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikori) Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.

Menurut dia, Syahrul Yasin Limpo melakukan pertemuan eselon satu Kementerian Pertanian di rumah dinasnya pada tahun 2022. Saat itu, SYL menunjuk Jan Marinka, mantan Irjen Kementerian Pertanian, untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Panji mengatakan, tuntutan Firli Bahur sebesar Rp 50 miliar itu dalam pertemuan yang digelar di rumah dinas SYL.

HATTA MUARABAGJA | Mutia Yuantisia

Pilihan Redaksi: Bambang Widjojanto menyerukan diakhirinya permainan Ketua KPK Firli Bahur

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan tidak akan melakukan diskriminasi terhadap korupsi di lembaganya. Baca selengkapnya

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo terkait keterangan anak buahnya terkait permintaan uang auditor BPK agar Kementerian Pertanian menerima sepenuhnya laporan tersebut.

Yusuf Kala atau J.K. menjadi saksi mata persidangan mantan General Manager Pertamina, Karen Agustiuan. Berikut tiga poin pembelaannya. Baca selengkapnya

Yusuf Kala alias JK menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi terdakwa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiavan. Baca selengkapnya

Kuasa hukum mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Luhut Simanjuntak mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengetahui LHKPN. Baca selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar mengenai hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wakil Komisioner NasDem Hanan Supangkat. Baca selengkapnya

Dalam kasus lain, pengacara Sihrul Yassin Limpo, Jalamuddin Koedoeboen, mengaku tidak mengetahui soal mobil yang disita KPK. Baca selengkapnya

Pejabat Kementerian Pertanian mengumpulkan dana sebesar Rp 30 juta untuk Sihrul Yassin Limpo dan anak-anaknya jika ada kebutuhan yang tidak terduga. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom, Telkomsigma. Baca selengkapnya

PP Muhammadiyah belum mendapat tanggapan atas surat Jomov terkait usulannya membentuk panitia seleksi ketua KPK. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *