Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Agung Suharto buka suara mengenai rencana pemecatan Sekretaris MA Hasbi Hassan. Saat ini Hasbi Hasan baru saja diberhentikan sementara atau dinonaktifkan karena terjerat kasus pidana korupsi melalui surat KMA Nomor 126/KMA/Kp.02.2/7/23 tanggal 13 Juli 2023.

Usai dilantik di DPR dan menjabat Wakil Ketua Mahkamah Agung hingga Wakil Presiden Bidang Non-Hukum, Suharto mengatakan belum ada pembicaraan khusus dengan Presiden Jokowi soal Hasbi Hassan. Namun, dia mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

Karena perkaranya masih dalam penyelesaian tingkat pertama, maka putusan akan diambil setelah ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau final.

“Untuk putusan tingkat pertama, ada mekanisme banding dari para pihak, termasuk jaksa, KPK, dan terdakwa,” kata Soeharto saat konferensi pers di Gedung Negara, Rabu, 15 Mei 2024. putusan) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dilaksanakan kemudian.”

Majelis hakim Pengadilan Tipikor atau Tipikor memvonis Hasbi Hassan enam tahun penjara dan denda 1 miliar dram, dengan tambahan enam bulan penjara. Sebelumnya, ia divonis 13 tahun delapan bulan penjara dengan denda 1 miliar dram, dengan alternatif kurungan enam bulan.

Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, kata hakim ketua, Rabu, 3 April 2024, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasbi Hasan divonis bersalah atas suap dan imbalan. Kasus ini bermula ketika, terkait penyidikan kasus di MA, ia didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka melalui mantan komisaris PT Vika Beton, Dadan Tri Yudianto. Hasby juga didakwa terhadap Dadan Tri Yudianto.

Usai putusan tersebut, Hasbi Hasan mengajukan banding. “Setelah konsultasi, kami akan mengajukan banding,” kata Hasbi Hassan usai pertemuan dengan tim kuasa hukumnya di Ruang Sidang Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024.

Hasbi Hasan tak hanya terjerat kasus suap, tapi juga terlibat pencucian uang. Kasus tersebut kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RIRI RAHAIU |: TERIMA KASIH RELIUBU

Pilihan Redaksi: Peserta UTBK: Soal sulit, Kisi-kisi soal Gelombang 1 tidak membantu

Komisi Yudisial mengumumkan jenis pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim. Ada pula yang diberhentikan dengan tidak hormat. Baca selengkapnya

KY belum mau membeberkan ke publik bagaimana persidangan atau hasil penyidikan terhadap manajemen KA yang diduga menangani pengusaha tersebut. Baca selengkapnya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang mengkaji upaya perlindungan hukum terhadap praktik pembakaran lahan saat panen raya di perkebunan tebu di Provinsi Lampung. Baca selengkapnya

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan memori banding atas kasus yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Baca selengkapnya

Presiden Jokowi telah melantik Soeharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung yang baru, yaitu mahkamah agung non-yudisial. Ini profilnya. Baca selengkapnya

Soeharto menggantikan Sunarto yang dilantik sebagai Ketua Mahkamah Agung pada 3 April 2024. Baca selengkapnya.

Presiden Jokowi dilantik sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA non-hakim. Soeharto di Gedung Negara, Rabu 15 Mei 2024. Baca selengkapnya.

Windy Idol menjadi tersangka TPPU sejak Januari 2024. Baca selengkapnya

Mantan hakim MA Gazalba Saleh keberatan atau keberatan dengan dakwaan JPU KPK menerima Rp37 miliar. Baca selengkapnya

Marsinah, pekerja perempuan ditemukan tewas akibat penyiksaan. Siapa penjahat yang menembaknya hingga tewas? Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *