Girik dan Letter C Masih Bisa Jadi Dasar Bikin SHM meski Tak Berlaku, Kapan Batas Waktunya? Ini Kata BPN
Danhoppermedia.com – Mulai 2 Februari 2026, dokumen tanah lama seperti girik, letter C, hingga Petok D secara resmi tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan utama. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah. Meski begitu, banyak masyarakat masih bertanya-tanya. Apakah girik dan letter C…