Tolak revisi UU Penyiaran, Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa Tangerang Segel Kantor DPRD

NEWS24.CO.ID – Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa Tangerang Raya (AJM) menutup kantor DPRD di Kota Tangerang saat terjadi demonstrasi menolak revisi undang-undang penyiaran. Jurnalis dan mahasiswa menutup kantor DPRD Kota Tangerang karena tidak ada aktivitas di kantor tersebut.

AJM merupakan gabungan organisasi pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Biro Jakarta Banten, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Jurnalis Foto Indonesia (PFI). Komunitas pers Balai Media Center, Kelompok Kerja Jurnalis Harian Tangerang Raya, Forum Jurnalis Tangerang (Forwat), Forum Jurnalis Tangerang (FKWT) juga turut serta dalam demonstrasi tersebut.

Dalam aksi damai tersebut, AJM mendorong Ketua DPRD Tangerang Gatoto Vibova untuk menandatangani Pakta Integritas. Puluhan mahasiswa yang menolak RUU Penyiaran, yakni HMI, Yatsi Madani, Jurnal UMT, Jurnis dan Stisnu Press Institute juga ikut ambil bagian dalam demonstrasi tersebut.

Namun pada Senin, 27 Mei 2024, tak ada satu pun anggota DPRD Kota Tangerang yang masuk kantor. Absennya anggota dewan pada hari kerja itu menyebabkan massa demonstrasi bergegas menuju kantor DPRD Kota Tangerang dan menutupnya.

Ketua Media Center Hall Hendrik Simarangkir mengatakan, aksi demonstrasi kali ini akan dilanjutkan dengan aksi serupa. Jika Ketua DPRD Kota Tangerang tak bersedia menandatangani Pakta Integritas, AJM akan kembali menggelar aksi unjuk rasa.

“Kami akan terus mendesak Ketua DPRD Kota Tangerang untuk menandatangani Pakta Integritas,” ujarnya.

Hendrick mengatakan, revisi UU Penyiaran dapat menghancurkan kebebasan pers. Hal ini dapat membuat ruang kerja jurnalis menjadi tidak efisien. “Besok kami akan meminta janji kepada DPRD Kota Tangerang bahwa mereka siap bertemu dengan kami. Kalau tidak ditemukan, kami akan terus bertindak,” ujarnya.

Hendrick membeberkan beberapa pasal kontroversial dalam revisi UU Penyiaran.

Berikut pasal kontroversial revisi UU Penyiaran:

• Pasal 50B ayat 2 huruf C;

Standar Konten Penyiaran (SIS) melarang siaran eksklusif jurnalisme investigatif.

• Pasal 50B ayat 2 huruf K;

Melarang konten siaran dan konten yang mengandung berita bohong, pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, penodaan agama, kekerasan dan radikalisme-terorisme.

• Pasal 8A ayat 1 huruf q;

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugasnya menyelesaikan sengketa jurnalistik khususnya di bidang penyiaran.

• 4. Pasal 51 huruf E;

Perselisihan yang timbul setelah adanya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan hukum.

“Kami menilai pasal-pasal RUU Penyiaran kontroversial karena bertentangan atau bertepatan dengan undang-undang,” ujarnya.

AJM mengusulkan beberapa isu dalam Pakta Integritas, yaitu:

1. DPR RI menghentikan pembahasan penyesuaian undang-undang penyiaran televisi dan radio yang memuat pasal kontroversial.

2. DPR RI hendaknya melibatkan organisasi pers, ilmuwan, dan masyarakat sipil dalam pengembangan kebijakan terkait kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.

3. Memastikan seluruh aturan yang diadopsi mematuhi prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

4. Ketua DPRD Kota Tangerang menandatangani Nota Kesepahaman yang menolak revisi kontroversial UU Penyiaran.

“Begitulah cara kami mengajukan tuntutan ini. Kami percaya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin dan dilindungi. Kami sepakat bahwa kami akan memantau proses legislasi sampai tuntutan kami dilaksanakan,” katanya. menyimpulkan.

Demonstrasi menolak revisi undang-undang penyiaran di Tangerang, Senin pagi, juga disertai aksi teatrikal penyalaan lilin oleh PFI, mural oleh Biro AJI Jakarta Banten, dan pembacaan puisi Ayu Sipto, jurnalis Tempo. MUHAMMAD IQBALPPilihan Editor: 3 Teratas Hukum: Jampidsus menolak permintaan Kabareskrim untuk membebaskan anggota Densus, Kapolri, dan Jaksa Agung Diam secara konsensus

Warga belum mengetahui bahwa penyakit kulit akibat jamur ini adalah penyakit kusta. Menemukan program perawatan kesehatan di pusat komunitas pedesaan. baca terus

Selain penyalur tenaga kerja dan pembuat KTP palsu, majikan CC, salah satu anggota rumah tangga yang melompat dari lantai tiga sebuah rumah di Chimon, juga ditetapkan sebagai tersangka. baca terus

AJI telah menyusun daftar permasalahan terkait RUU Penyiaran yang perlu dibahas dengan DPR. baca terus

Revisi UU Penyiaran Televisi dan Radio yang dilakukan tanpa partisipasi Dewan Pers dan komunitas jurnalistik berpotensi menimbulkan sejumlah permasalahan. baca terus

Ketua DPRD Tangerang Selatan Abdul Rasheed menandatangani pakta kejujuran untuk menolak revisi UU Penyiaran. baca terus

Koalisi Seni menolak UU Penyiaran bersama Remotivi dan sejumlah kelompok masyarakat sipil lainnya. baca terus

Kontroversi perubahan UU Penyiaran seharusnya tidak muncul jika pembentuk undang-undang sudah menyiapkan naskah akademis yang sesuai. baca terus

Komnas HAM masih mempertimbangkan rancangan perubahan UU Penyiaran. Jurnalisme investigatif adalah salah satu fokusnya. baca terus

Polisi kini tengah mengusut kasus penganiayaan anak berbaju biru yang viral di media sosial. baca terus

Sejauh ini, Baleg DPR belum berencana melakukan koordinasi dan konsolidasi lebih lanjut terhadap konsep revisi UU Penyiaran TV dan Radio. baca terus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *