Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Nurul Ghufron, menilai pemberitaan PTUN Jakarta terhadap Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri. Kedaluwarsa di Devas KPK. “Saya baru tahu (kekhianatannya) setelah Dewas KPK memberikan keterangan kepada saya pada 28 Februari 2024. Saat itu saya sudah berkomunikasi dengan Devas dan tanggapan mereka akan dijadikan pembelaan di persidangan. akan dilanjutkan,” kata Ghufran di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 2 Mei 2024.

Melihat tanggapan Dewas KPK, Ghufran menuliskan pernyataan keberatannya. Selanjutnya, pada 22 April 2024, ia mendengar laporan dugaan pelanggaran etik sudah masuk tahap penyidikan. “Saya menjawab karena saya menyampaikan (keberatan) secara lisan dan tertulis, namun tidak dihiraukan sehingga saya ajukan ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024,” ujarnya.

Ia mengatakan, apa yang dilakukannya merupakan prosedur dalam UU No. “Laporan tanggal 8 Desember 2023 terkait kejadian 15 Maret 2022. Seharusnya tanggal 16 Maret 2023 dibubarkan,” ujarnya.

Ghufran mengatakan Pasal 23 Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 menyebutkan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran dinyatakan berakhir dalam jangka waktu 1 tahun sejak terjadinya atau ditemukannya dugaan pelanggaran.

Dewas KPK menggelar sidang etik dengan Nurul Ghufran seperti diberitakan. Sidang etik dijadwalkan pada Kamis, 2 Mei 2024. “Sidang dimulai dan kemudian ditutup karena NG tidak hadir saat menggugat Dewas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata anggota Dewas KPK. Shyamsuddin Harris di Tempo, Kamis 2 Mei 2024.

Haris mengatakan sidang etik ditunda dan akan digelar kembali pada 14 Mei 2024. “Kalau tidak ada pemanggilan kedua, pemeriksaan etik tetap dilanjutkan,” kata Haris.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabeen pun membenarkan posisi penyidikan etik terhadap Nurul Ghufron. Ia membenarkan Nurul Ghufran mangkir dari sidang yang sedianya dimulai pukul 09.30 WIB. “Sidang kami tunda karena pemeriksa NG (Nurul Ghufron) tidak hadir,” kata Tumpak kepada Tempoku, Kamis, 2 Mei 2024.

Nurul Ghufron dikabarkan terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Pelaporan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya terkait mutasi PNS Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.

Pilihan Editor: Komnas HAM Papua Sebut Permintaan TPNPB-OPM agar Warga Keluar dari Kampung Topapa: Wajar Demi Keamanan

KPK terus memburu properti milik mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo. Ada pula yang diduga sengaja disembunyikan. Baca selengkapnya

Raja Musang Durian Siahrul Yasin disebut-sebut dalam kasus Limpo yang sebelumnya merupakan kode suap mantan Wali Kota Bandung Yana Muliana. Baca selengkapnya

Nama Yusuf Ateh dan Bayu Dwi masuk dalam bursa calon anggota Pancel KPK. Jadi, apa tanggapannya? Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan memiliki cukup bukti untuk membuktikan keterlibatan Hanan dalam kasus pencucian uang Syahrul Yasin Limpo. Baca selengkapnya

Rencana pembentukan Pancel KPK periode 2024-2029 menyedot perhatian kalangan masyarakat. Baca selengkapnya

Ketua KPU Hasim Asi’ri diduga menggunakan koneksi kuatnya untuk mendekati pelapor dan menjalin hubungan. Baca selengkapnya

Kontroversi pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dewas ke Bareskrim merupakan tindakan individu dan bukan keputusan kolektif. Baca selengkapnya

KPK telah menghadirkan delapan saksi dalam persidangan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Agenda sidang DKPP ini adalah mendengarkan keterangan para pihak antara lain pelapor, termohon, saksi dan pihak-pihak yang berkepentingan. Baca selengkapnya

Mengingat ini adalah kesempatan terakhir untuk menyelamatkan KPK, ICW menilai pembentukan Pancell KPK sangat penting bagi Presiden Jokowi. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *