Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

TEMPO.CO, Jakarta – Satu tahun lalu, tepatnya pada Rabu, 12 April 2023, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Ferdi Sambo. Pengadilan membenarkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Mabes Propaganda Polri itu.

Namun, hukuman mati akhirnya dibatalkan selama persidangan. Di tingkat Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung atau MA memutuskan untuk mengurangi hukuman Ferdi Sambo menjadi penjara seumur hidup. Lalu bagaimana prospek kasus Ferdy Sambo mulai dari banding hingga pembatalan?

Ferdi Sambo divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang penjatuhan hukuman pada Senin, 13 Februari 2023. Kuasa hukum Ferdi Sambo kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 15 Februari 2023. Kemudian Rabu tanggal 12 April 2023, putusan banding dibacakan.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin Singi Budi Prakoso menolak permohonan kasasi yang diajukan Ferdi Sambo. Dalam nota banding, kuasa hukum Ferdi Sambo mempertanyakan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Ferdi Sambo menilai hukuman mati merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Namun panel banding menilai hukuman mati tetap diperlukan di Indonesia untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Secara terpisah, hakim juga mengatakan hukuman mati diatur dalam Hukum Positif Indonesia hingga saat ini, bahkan masuk dalam Revisi KUHP yang disahkan beberapa waktu lalu.

“Hukuman mati tetap diperlukan sebagai shock terapi dan pencegah, dan alasan psikologis juga mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia,” kata Singi saat membacakan putusan kasasi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut hakim, dengan alasan-alasan tersebut di atas, seharusnya tidak ada lagi pertanyaan apakah hakim bisa menjatuhkan hukuman mati dalam kasus Ferdy Sambo. Banding yang diajukan Ferdi Sambo saat itu ditolak sehingga Sambo harus ditahan menunggu hukuman mati.

Pada 12 Mei 2023, Ferdi Sambo, atas pemberitahuan dari Humas PN Jakarta Selatan, Juyamut, mengajukan permohonan pembatalan ke Mahkamah Agung. “Sesuai dengan ketentuan hukum acara, dalam jangka waktu 14 hari sejak pengajuan permohonan diskualifikasi, pemohon diskualifikasi wajib menyerahkan nota diskualifikasi masing-masing,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Mei 2023. Ta.

Tiga bulan kemudian, Mahkamah Agung mengumumkan kabar mengejutkan. Mahkamah Agung pada Selasa 8 Agustus 2023 memutuskan untuk mengubah hukuman terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigjen Joshua. Ferdy Sambo yang semula divonis hukuman mati, diubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup. Namun MA tidak merinci pertimbangan majelis dalam mengubah putusan tersebut.

Keputusan tersebut akan kami pertimbangkan sepenuhnya dan menunggu salinan resminya diunggah, kata Direktur Jenderal Hukum dan Humas MA Sobandi saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa malam, 8 Agustus 2023.

Baru pada akhir Agustus lalu MA mengungkap alasannya mengubah hukuman Ferdi Sambo. Salah satunya adalah pengadilan mempertimbangkan latar belakang terdakwa. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU) yang menyatakan bahwa hakim dalam menilai berat ringannya suatu tindak pidana juga harus memperhatikan baik buruknya sifat-sifat terdakwa sesuai dengan perbuatannya. dengan pemberitahuan pada ayat .

Fadi berjasa dalam menjaga ketertiban dan keamanan negara serta penegakan hukum selama menjabat anggota Polri dan jabatan terakhirnya sebagai Kepala Badan Propam. Bekerja di Polri selama kurang lebih 30 tahun. Sambo juga diyakini bersedia mengakui kesalahannya dengan tegas dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai dengan tujuan hukuman, yaitu untuk menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelakunya.

“Mengingat hal-hal tersebut di atas dan berkaitan dengan fakta hukum perkara ini secara keseluruhan, demi kepastian hukum dan asas proporsionalitas pemidanaan, maka pidana mati yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagai preseden adalah sebagai berikut: ` `Hukuman seumur hidup.” seharusnya diubah membaca salinan Keseluruhan putusan perkara nomor: 813 K/Pid/2023 ini dilansir dalam laman Mahkamah Agung pada Senin 28 Agustus 2024.

Hendrik Koyral Muhid |. Eka Yehuda Saputra

Pilihan Redaksi: Setahun yang lalu, putusan banding atas hukuman mati Ferdi Sambo dibacakan, sehingga hukuman mati tetap tidak berubah.

Kemenpan RB sudah menyiapkan begitu banyak formasi bagi Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk formasi rekrutmen CPNS tahun ini. Baca selengkapnya

Jaksa berencana mengajukan banding setelah majelis hakim memvonis Altaf, terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan, dengan hukuman penjara seumur hidup. Baca selengkapnya

Nurul Goufron mengatakan, dirinya tidak menghadiri sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta sidang ditunda. Baca selengkapnya

Komite Kehakiman saat ini sedang menyelidiki laporan dugaan pelanggaran aturan etik yang dilakukan pejabat senior Mahkamah Agung. Baca cerita lengkapnya.

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki keterwakilan perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia. Baca selengkapnya

Tingkat kepemilikan senjata api di Amerika Serikat telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Bagaimana situasi di Indonesia? Baca selengkapnya

Meninggalnya Brigjen Ridal Ali Tomi (alias Brigjen RA) mengingatkan kita pada pembunuhan Brigjen Joshua Hutabarat (alias Brigjen J) pada tahun 2022. Baca selengkapnya

Meninggalnya Brigjen Ridal Ali Tomi atau Brigjen RA memang memprihatinkan. Temannya teringat betul dengan kejadian tewasnya Brigadir J yang dibunuh oleh Ferdy Sambo Reid.

Pejabat polisi mengatakan sejumlah penangkapan baru-baru ini telah dilakukan sehubungan dengan tindakan keras terhadap perjudian online, namun hal tersebut tidak mengatasi akar masalahnya. Baca selengkapnya

Putusan Mahkamah Konstitusi oleh ketiga hakim MK dengan kemungkinan perbedaan pendapat (dissenting opinion) bersifat final dan mengikat sesuai aturan konstitusi. Apa artinya? Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *